Pelaku Usaha Tambang Kuarsa Kini Punya Wadah Usai Hipki Terbentuk
Rabu, 16 Maret 2022 - 20:59 WIB
loading...
Sejumlah pelaku usaha tambang kuarsa Indonesia sepakat membentuk perkumpulan yang diberi nama Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha tambang kuarsa Indonesia sepakat membentuk perkumpulan yang diberi nama Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI). Perkumpulan ini diharapkan mampu menjadi wadah komunikasi bagi pelaku usaha tambang kuarsa profesional yang responsif terhadap isu-isu perlindungan lingkungan dengan penerapan prinsip-prinsip good mining practice dan sustainable development secara konsisten.
Selain membentuk perkumpulan, mereka juga sepakat menunjuk Rezki Syahrir sebagai Pengawas, Ady Indra Pawennari sebagai Ketua Umum, Syahrul Ramadhan sebagai Sekretaris Jenderal dan Probo Radityo sebagai Bendahara Umum.
“Perkumpulan ini kami bentuk sejak tanggal 1 Maret 2022 dan Alhamdulillah, hari ini pengesahannya sudah kami terima dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkap Pengawas HIPKI, Rezki Syahrir dalam keterangan persnya Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Saatnya Mengolah Hasil Tambang
Keputusan tentang pengesahan pendirian Perkumpulan Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002450.AH.01.07.Tahun 2022 tanggal 15 Maret 2022.
Menurut Rezki, penunjukan Ady Indra Pawennari sebagai Ketua Umum HIPKI merupakan kesepakatan sejumlah pelaku usaha tambang kuarsa dari berbagai daerah di Indonesia. Ady adalah sosok yang ikut menggagas agar kuarsa yang bersumber dari pasir alam itu, dapat diekspor sehingga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan devisa negara.
“Rekam jejaknya cukup bagus. Sewaktu menjadi Tenaga Ahli Bupati Lingga, Kepulauan Riau Bidang Investasi, beliau konsisten memperjuangkan agar pasir kuarsa bisa dikelola dengan baik untuk membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan perekonomian lokal untuk mendongkrak PAD dan itu bisa dibuktikan. Pasir kuarsa dari Kabupaten Lingga tersebut bahkan telah berhasil diekspor, artinya telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” katanya.
Selain membentuk perkumpulan, mereka juga sepakat menunjuk Rezki Syahrir sebagai Pengawas, Ady Indra Pawennari sebagai Ketua Umum, Syahrul Ramadhan sebagai Sekretaris Jenderal dan Probo Radityo sebagai Bendahara Umum.
“Perkumpulan ini kami bentuk sejak tanggal 1 Maret 2022 dan Alhamdulillah, hari ini pengesahannya sudah kami terima dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkap Pengawas HIPKI, Rezki Syahrir dalam keterangan persnya Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Saatnya Mengolah Hasil Tambang
Keputusan tentang pengesahan pendirian Perkumpulan Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002450.AH.01.07.Tahun 2022 tanggal 15 Maret 2022.
Menurut Rezki, penunjukan Ady Indra Pawennari sebagai Ketua Umum HIPKI merupakan kesepakatan sejumlah pelaku usaha tambang kuarsa dari berbagai daerah di Indonesia. Ady adalah sosok yang ikut menggagas agar kuarsa yang bersumber dari pasir alam itu, dapat diekspor sehingga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan devisa negara.
“Rekam jejaknya cukup bagus. Sewaktu menjadi Tenaga Ahli Bupati Lingga, Kepulauan Riau Bidang Investasi, beliau konsisten memperjuangkan agar pasir kuarsa bisa dikelola dengan baik untuk membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan perekonomian lokal untuk mendongkrak PAD dan itu bisa dibuktikan. Pasir kuarsa dari Kabupaten Lingga tersebut bahkan telah berhasil diekspor, artinya telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” katanya.
Lihat Juga :