Pelaku Usaha Tambang Kuarsa Kini Punya Wadah Usai Hipki Terbentuk
Rabu, 16 Maret 2022 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2021, sumbangsih sektor pertambangan sampai 30 Desember 2021 sebesar 4,7% dari total realisasi penerimaan negara sebesar Rp1.082,86 Triliun. Sektor pertambangan diharapkan terus tumbuh dan adaptif terhadap semangat global yang menekankan pada aspek perlindungan lingkungan dalam setiap tahapan kegiatannya.
Baca Juga: Penolakan Tambang Emas Parigi Moutong, Partai Perindo: Sejahterakan, Tetapkan Wilayah Tambang Rakyat!
Potensi bahan baku mineral non logam jenis tertentu, khususnya kuarsa yang dimiliki Indonesia sangat luar biasa. Diperkirakan, Indonesia memiliki cadangan kuarsa sekitar 17 miliar ton yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat.
Kehadiran HIPKI diharapkan menjadi wadah untuk bersama-sama memastikan penerapan tata kelola pertambangan kuarsa yang baik dengan melibatkan berbagai kalangan pengusaha dan profesional hingga pada level lokal di daerah.
Dengan demikian, kegiatan penambangan dan pengolahan pasir kuarsa di Indonesia dapat berkontribusi langsung bagi pembangunan daerah dan responsif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan lingkungan dan keadilan sosial untuk memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Penolakan Tambang Emas Parigi Moutong, Partai Perindo: Sejahterakan, Tetapkan Wilayah Tambang Rakyat!
Potensi bahan baku mineral non logam jenis tertentu, khususnya kuarsa yang dimiliki Indonesia sangat luar biasa. Diperkirakan, Indonesia memiliki cadangan kuarsa sekitar 17 miliar ton yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat.
Kehadiran HIPKI diharapkan menjadi wadah untuk bersama-sama memastikan penerapan tata kelola pertambangan kuarsa yang baik dengan melibatkan berbagai kalangan pengusaha dan profesional hingga pada level lokal di daerah.
Dengan demikian, kegiatan penambangan dan pengolahan pasir kuarsa di Indonesia dapat berkontribusi langsung bagi pembangunan daerah dan responsif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan lingkungan dan keadilan sosial untuk memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
(akr)
Lihat Juga :