5.000 Pengumpul Zakat Baznas Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 17 Maret 2022 - 14:40 WIB
loading...
5.000 Pengumpul Zakat...
Sebanyak 5.000 tenaga pengumpul zakat dari 1.000 UPZ Masjid di Kota Makassar kini terdaftar program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik JKK maupun JKM. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 5.000 tenaga pengumpul zakat dari 1.000 Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid di Kota Makassar kini terdaftar program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Makassar , di Hotel Mercure, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Baznas Makassar Target Bentuk 1.000 Unit Pengumpulan Zakat

Selain di bidang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja sama yang disepakati keduanya juga mencakup pembayaran zakat para pegawai BPJamsostek di Baznas. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek Cabang Makassar, Adisafah Curmacosasi.

"Ada dua MoU yang kita lakukan, pertama terkait perlindungan UPZ yang dibiayai oleh Baznas, lalu BPJS Ketenagakerjaan menjadi penzakat," ungkap Adisafah.

Menurut dia, ada 1.000 UPZ yang didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Masing-masing UPZ terdiri dari 5 pekerja. Adapun iuran yang dibayarkan untuk program JKM dan JKK adalah senilai Rp10.800 per bulan.

Manfaat yang didapatkan, yaitu bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan dan perawatan, maka biaya akan ditanggung oleh BPJamsostek . Tak hanya itu, penghasilan juga akan dibayarkan kepada pekerja selama tidak masuk bekerja akibat dari kecelakaan yang menimpanya.

Serta apabila pekerja mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat dari risiko pekerjaannya, BPJamsostek akan memberikan bantuan beasiswa kepada dua anak peserta. Adapun manfaat JKM berupa santunan senilai Rp42 juta bagi ahli waris.

Ketua Baznas Makassar , Ashar Tamanggong, mengungkapkan kerja sama tersebut diharapkan memberikan ketenangan kepada para petugas UPZ dalam melayani ummat. "Mereka tidak perlu lagi was-was karena sudah kita cover dengan dua perlindungan sosial, JKK dan JKM," katanya.

Baca Juga: Terdampak Puting Beliung, Masjid Al-Markaz Terima Bantuan dari Baznas Makassar

Menurut dia, kerja sama dengan BPJamsostek tersebut merupakan sebuah langkah maju. Ke depan, selain pengurus UPZ, Baznas Makassar juga akan berupaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja rentan lainnya, seperti buruh bangunan hingga pengendara bentor.

"Ke depan, kita mengarah ke sana, kalau memungkinkan semakin banyak yang berzakat di Baznas , pekerja rentan di jalan kita akan cover sehingga kalau ada apa-apa, keluarganya tidak menderita," pungkas dia.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Data Bocor Dibobol...
Heboh Data Bocor Dibobol Hacker, BPJS Ketenagakerjaan: Aman dan Terkelola Baik
Konfederasi Serikat...
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
BPJamsostek Serahkan...
BPJamsostek Serahkan Tangan Robotik kepada Karyawan Korban Kecelakaan Kerja di Sritex
Tekan Angka Kecelakaan...
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Secara Nasional
Melindungi Ribuan Pengemudi...
Melindungi Ribuan Pengemudi Truk, BPJSTK Menegaskan Komitmen ke Pekerja Informal
Bayar Iuran BPJamsostek...
Bayar Iuran BPJamsostek Lebih Mudah Pakai Aplikasi MotionPay
Baznas Dorong Peningkatan...
Baznas Dorong Peningkatan Pengelolaan Zakat di Daerah lewat Optimasi Kantor Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Akar Rumput, Lindungi Freelancer hingga Pekerja Migran
RS Delta Surya Sidoarjo...
RS Delta Surya Sidoarjo Bagikan BPJS Ketenagakerjaan Gratis ke Pekerja Rentan
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Berita Terkini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved