3 BUMN Resmi Dibubarkan, Erick Thohir: Kita Tak Boleh Jadi Pemimpin Zalim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui asset management BUMN di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa secara resmi membubarkan tiga perusahaan pelat merah. Ketiga perseroan di antaranya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Sandang Nusantara (Persero).
Pembubaran ketiga perseroan dilaksanakan oleh PPA melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasca RUPS tersebut, PPA akan membentuk tim likuidasi untuk melakukan persiapan pembubaran BUMN tersebut.
Saat ini, Kementerian BUMN dan manajemen PPA masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya digunakan sebagai dasar hukum likuidasi. Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, PP akan diterbitkan pada Juni 2022.
Menurutnya, upaya pengurangan atau perampingan perusahaan pelat merah terus diupayakan hingga 2024 mendatang.
"Tentu dengan jalan panjang yang sudah berjalan, Alhamdulillah kita menunggu PP di bulan Juni, supaya perusahaan yang selama ini, kita tidak ambil kebijaksanaan, padahal perusahaan seperti Kraft Aceh sudah tidak beroperasi sejak 2008 dan juga Iglas sudah tidak beroperasi sejak 2015, dan industri Sandang Nusantara sudah tidak beroperasi sejak 2018, kita tidak boleh terus terkatung-katung," ungkap Erick Thohir dalam konferensi pers, Kamis (17/3/202).
Tercatat, ada 8 perusahaan yang akan dibubarkan Kementerian BUMN, di antaranya PT PLN Batubara, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero).
Erick Thohir mencatat, pembubaran difokuskan pada BUMN yang dipandang tidak efektif secara bisnis. Atau, perusahaan dengan tingkat revenue di bawah standar atau kecil akan diswastanisasikan.
"Kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan daripada keberpihakan untuk menyelesaikan secara baik. Jelas perusahaan ini sudah tidak lagi beroperasi," ungkapnya.
Pembubaran ketiga perseroan dilaksanakan oleh PPA melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasca RUPS tersebut, PPA akan membentuk tim likuidasi untuk melakukan persiapan pembubaran BUMN tersebut.
Saat ini, Kementerian BUMN dan manajemen PPA masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya digunakan sebagai dasar hukum likuidasi. Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, PP akan diterbitkan pada Juni 2022.
Menurutnya, upaya pengurangan atau perampingan perusahaan pelat merah terus diupayakan hingga 2024 mendatang.
"Tentu dengan jalan panjang yang sudah berjalan, Alhamdulillah kita menunggu PP di bulan Juni, supaya perusahaan yang selama ini, kita tidak ambil kebijaksanaan, padahal perusahaan seperti Kraft Aceh sudah tidak beroperasi sejak 2008 dan juga Iglas sudah tidak beroperasi sejak 2015, dan industri Sandang Nusantara sudah tidak beroperasi sejak 2018, kita tidak boleh terus terkatung-katung," ungkap Erick Thohir dalam konferensi pers, Kamis (17/3/202).
Tercatat, ada 8 perusahaan yang akan dibubarkan Kementerian BUMN, di antaranya PT PLN Batubara, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero).
Baca Juga
Erick Thohir mencatat, pembubaran difokuskan pada BUMN yang dipandang tidak efektif secara bisnis. Atau, perusahaan dengan tingkat revenue di bawah standar atau kecil akan diswastanisasikan.
"Kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan daripada keberpihakan untuk menyelesaikan secara baik. Jelas perusahaan ini sudah tidak lagi beroperasi," ungkapnya.
(akr)