Mendag Endus Mafia Migor: Sifat Manusia Rakus dan Jahat

Kamis, 17 Maret 2022 - 17:49 WIB
loading...
Mendag Endus Mafia Migor:...
Mendag Muhammad Lutfi saat rapat kerja dengan DPR. Foto/TangkapanLayar
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengendus ada mafia-mafia di balik kosongnya minyak goreng di pasaran. Pasalnya, dari data yang dimiliki, jutaan liter minyak goreng telah digelontorkan namun fakta di lapangan tidak sampai ke tangan masyarakat.



Dia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki, tiga wilayah yang distribusi minyak gorengnya berlimpah, seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jakarta, justru minyak goreng susah ditemukan. Artinya ada yang tidak beres di sini.

"Medan mendapatkan 25 juta liter minyak goreng. Rakyat Medan, menurut BPS (Badan Pusat Statistik), jumlahnya 2,5 juta orang. Jadi menurut hitungan, satu orang itu 10 liter. Saya pergi ke pasar dan supermarket Kota Medan, tidak ada minyak goreng," papar Mendag, dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Kamis (17/3/2022).

"Ada tiga juga daerah yang mirip seperti ini. Yaitu, Jawa Timur yang distribusinya mencapai 91 juta liter, di Jakarta totalnya 85 juta liter dengan 11 juta rakyat, dan di Sumatera Utara distribusinya melimpah. Tapi masalahnya sama, minyak gorengnya hilang," sambung Mendag Lutfi.

Dari data tersebut, Mendag Lutfi beserta jajarannya beranggapan bahwa ada mafia-mafia nakal yang menyebabkan polemik ini.



"Jadi, spekulasi kita, ini ada orang-orang yang mendapat kesempatan di dalam kesempitan. Dan tiga kota ini didominasi oleh industri dan pelabuhan. Kalau keluar dari pelabuhan, satu tongkang bisa 1.000 ton atau 1 juta liter di kali Rp7.000-8.000, untungnya Rp8-9 miliar," bebernya.

Anarkisnya tindakan mafia-mafia tersebut, diduga menjadi biang kerok hilangnya minyak goreng di beberapa wilayah. Mendag mengaku Kementerian Perdagangan tak sanggup melawan penyimpangan tersebut sendirian.

Lanjut Mendag, Kementerian Perdagangan hanya memiliki dua aturan untuk hal itu. Yakni UU No.7 dan 8. Namun, sayangnya undang-undang tersebut tidak bisa menjangkau spekulan-spekulan.

"Kementerian Perdagangan hanya memiliki 2 pasal untuk hal itu. Yakni UU No.7 dan 8 tetapi cangkokannya itu kurang untuk bisa mendapatkan mafia-mafia dan spekulan-spekulan," jelasnya.



"Jadi pelajaran yang kami dapat dari sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ucap Lutfi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)