Erick Thohir Bubarkan BUMN Iglas, Nasib 429 Pegawai?

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:01 WIB
loading...
Erick Thohir Bubarkan...
Menteri Erick Thohir memastikan, 429 pegawai PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas akan diselesaikan dengan baik-baik setelah BUMN tersebut resmi dibubarkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan, 429 pegawai PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas akan diselesaikan dengan baik-baik. Kepastian itu setelah BUMN Iglas resmi dibubarkan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 10 Februari 2022 kemarin.



Erick Thohir menyebut ke-429 pegawai Iglas tersebut sudah ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa selaku asset management BUMN. Meski begitu, Erick Thohir enggan menyebut proses penyelesaian isu kepegawaian yang dimaksud.

"Toh jelas perusahaan ini sudah tidak beroperasi. Alhamdulillah saya juga apresiasi kepada Danareksa dan PPA bisa juga menyelesaikan isu kepegawaian yang jumlahnya 429 untuk di Iglas yang sudah selesai September 2021," ungkap Erick Thohir dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).

Selain Iglas, pemegang saham juga memastikan tidak ada persoalan isu kepegawaian di PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Sandang Nusantara (Persero). Kedua perusahaan pelat merah inipun resmi dibubarkan PPA melalui RUPS yang digelar Februari 2022 lalu.

Erick menyebut pegawai kedua perusahaan ditangani secara baik oleh PPA dan Danareksa. Dia memandang, langkah itu sebagai wujud dirinya sebagai pemimpin yang sudah diberi amanah untuk menangani persoalan BUMN secara bijaksana

"Dan tentu sebagai tanggung jawab kita juga pemimpin yang diberi amanah, untuk kedua perusahaan lainnya kita selesaikan baik-baik," ungkap dia.



Pasca RUPS tersebut ketiga BUMN tersebut, PPA akan membentuk tim likuidasi untuk melakukan persiapan pembubaran ketiganya. Saat ini, Kementerian BUMN dan manajemen PPA masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya digunakan sebagai dasar hukum likuidasi.

Erick Thohir menyebut PP akan diterbitkan pada Juni 2022. Menurutnya, upaya pengurangan atau perampingan perusahaan pelat merah terus diupayakan hingga 2024 mendatang. "Tentu dengan jalan panjang yang sudah berjalan, alhamdulillah kita menunggu PP di Bulan Juni," tuturnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)