Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan

Jum'at, 18 Maret 2022 - 11:22 WIB
loading...
Izin Uang Teman Dicabut,...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terkait daftar pinjaman online (pinjol) resmi alias mengantongi izin OJK per 2 Maret 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terkait daftar pinjaman online (pinjol) resmi alias mengantongi izin OJK per 2 Maret 2022.

"Sobat OJK, ini dia daftar pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending legal yang berizin OJK per 2 Maret 2022. Ada 102 perusahaan lho!” tulis akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, dikutip Jumat (18/3/2022).

Jumlah 102 perusahaan pinjol legal tersebut merupakan pemutakhiran dari data sebelumnya, di mana per 3 Januari lalu jumlahnya masih 103 perusahaan. “Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," sebut OJK.



Secara berkala OJK memperbarui daftar pinjaman online yang legal di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

"Sobat juga bisa cek melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157," tambahnya. Melalui layanan tersebut, masyarakat bisa mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang akan diterima.



"Ingat sebelum meminjam, #CekDulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman ya dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi. Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi," tutupnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)