Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Jum'at, 18 Maret 2022 - 11:22 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terkait daftar pinjaman online (pinjol) resmi alias mengantongi izin OJK per 2 Maret 2022. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terkait daftar pinjaman online (pinjol) resmi alias mengantongi izin OJK per 2 Maret 2022.
"Sobat OJK, ini dia daftar pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending legal yang berizin OJK per 2 Maret 2022. Ada 102 perusahaan lho!” tulis akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, dikutip Jumat (18/3/2022).
Jumlah 102 perusahaan pinjol legal tersebut merupakan pemutakhiran dari data sebelumnya, di mana per 3 Januari lalu jumlahnya masih 103 perusahaan. “Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," sebut OJK.
Baca juga: Dana Penyaluran Pinjol Resmi Capai Rp295,85 Triliun hingga Desember 2021
Secara berkala OJK memperbarui daftar pinjaman online yang legal di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
"Sobat OJK, ini dia daftar pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending legal yang berizin OJK per 2 Maret 2022. Ada 102 perusahaan lho!” tulis akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, dikutip Jumat (18/3/2022).
Jumlah 102 perusahaan pinjol legal tersebut merupakan pemutakhiran dari data sebelumnya, di mana per 3 Januari lalu jumlahnya masih 103 perusahaan. “Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," sebut OJK.
Baca juga: Dana Penyaluran Pinjol Resmi Capai Rp295,85 Triliun hingga Desember 2021
Secara berkala OJK memperbarui daftar pinjaman online yang legal di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Lihat Juga :