Dana Penyaluran Pinjol Resmi Capai Rp295,85 Triliun hingga Desember 2021

Jum'at, 11 Februari 2022 - 15:09 WIB
loading...
Dana Penyaluran Pinjol Resmi Capai Rp295,85 Triliun hingga Desember 2021
Dana penyaluran dari total 103 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK menyentuh angka fantastis, segini rinciannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Wimboh Santoso menyampaikan, bahwa per Januari 2022, tercatat ada 103 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Bahkan penyaluran dana dari Pinjaman online atau pinjol berizin tersebut hingga Desember 2021 mencapai Rp295,85 triliun.

“Sehingga saat ini ada produk yang khusus pinjaman yang kita sebut P2P ada 103 dan ini tadi sementara izin baru kita tutup. Dengan 103 ini kita harapkan bisa dikembangkan dan men-set masyarakat Indonesia,” ujar Wimboh dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).



Menurut Wimboh dari perjalanannya, akumulasi penyaluran pinjaman online melalui P2P ini sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 295,85 triliun, naik 89,7 persen yoy. Kemudian, outstanding-nya sebesar Rp 29,8 triliun, naik 95,05 persen YoY.

“Artinya secara kumulasi Rp 295 triliun tapi sebagian sudah lunas, yang masih outstanding sebagai pinjaman P2P adalah Rp 29,8 triliun,” jelas Wimboh.

Disamping itu ada yang juga yang disebut securities crowdfunding, OJK memberikan kesempatan masyarakat dan UMKM untuk melakukan penggalangan dana (fund raising) melalui surat utang di pasar modal, tidak melalui P2P.

“Securities crowdfunding ini adalah perlu uang, mengeluarkan surat utang di pasar modal. Cuma ndak boleh banyak-banyak ini maksimum Rp 10 miliar dan ini surat utang ini bisa kita kepada pihak yang mempunyai ekstensi likuiditas untuk masuk disitu,” ujarnya.



Perlu diketahui, sejak awal 2021 hingga Februari 2022, OJK mencatat sudah ada 7 platform Securities Crowdfunding yang terdaftar di OJK dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp437 miliar dengan pemodal sebanyak 96.430 buah entitas.

Disamping itu, masih ada kategori-kategori keuangan digital lain yang berkaitan dengan berbagai produk diantaranya, produk yang berkaitan dengan e-money, dan kaitannya dengan pemasaran melalui berbagai platform digital.

“Ini luar biasa dan regulasinya tidak mesti seluruhnya di OJK. Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan juga nanti tentunya lembaga-lembaga Pemerintahan yang lain,” pungkasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)