Pedagang Pasar Dukung Penghapusan HET Minyak Goreng Kemasan
loading...
A
A
A
BEKASI - Keputusan pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan melepasnya ke pasar sesuai harga keekonomian menuai pro kontra.
Menurut pedagang pasar, kebijakan tersebut lebih baik dibandingkan ada HET. Pasalnya, bagi pedagang hal terpenting adalah barang tersedia. Mereka mengaku, sebelumnya saat masih ada HET, minyak goreng susah didapat baik dari agen maupun distributor.
"Saya cuma pedagang. Kalau aturannya dicabut, silakan. Kalau pedagang tuh yang penting ada barangnya. Kalaupun mahal, kita ikutin aja (harga) pasar," ujar Mansyur, salah seorang pedagang sembako di Pasar Tambun, Bekasi saat ditemui MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (18/3/2022).
Meskipun nanti harga minyak goreng dari distributornya tinggi, Mansyur akan tetap berusaha menjualnya dengan selisih yang tidak terlalu tinggi karena mengikuti daya beli masyarakat kelas bawah.
"Walaupun distributornya ngasih harga tinggi, kita tetap ambil keuntungan tapi kita nyeimbangin ekonomi masyarakat juga," tuturnya.
Menurut Mansyur, saat ini minyak goreng kemasan sudah lancar pasokannya. Dengan kata lain, pihak sales distributor sudah rutin datang ke pasar untuk memasok minyak goreng. Hanya saja, barangnya tetap dibatasi.
"Kalau sekarang pasokannya lancar. Sales datengnya rutin, seminggu sekali mereka datang. Tapi ya gitu, barangnya masih dibatasin. Tiap pedagang cuma tiga karton," ungkapnya.
Pedagang lainnya, Udin, juga sepakat bahwa lebih baik tidak ada HET. Sehingga, para pedagang bisa menjual sesuai dengan harga pasar.
"Mendingan nggak ada HET-nya. Jadi jualinnya sesuai yang didapat dari distributor berapa, terus kita jual dengan harga kita," tukasnya.
Udin juga menyebut ketersediaan minyak goreng curah lebih mudah didapat dibandingkan minyak goreng kemasan. Oleh karena itu, dia lebih banyak menjual minyak goreng curah di tokonya. "Gampang didapat. Tinggal telepon nanti ada barangnya," ucapnya.
Sebagai catatan, untuk minyak goreng kemasan saat ini harganya dipatok di Rp14.000 per liter. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 tahun 2022 yang berlaku mulai 16 Maret 2022.
Menurut pedagang pasar, kebijakan tersebut lebih baik dibandingkan ada HET. Pasalnya, bagi pedagang hal terpenting adalah barang tersedia. Mereka mengaku, sebelumnya saat masih ada HET, minyak goreng susah didapat baik dari agen maupun distributor.
"Saya cuma pedagang. Kalau aturannya dicabut, silakan. Kalau pedagang tuh yang penting ada barangnya. Kalaupun mahal, kita ikutin aja (harga) pasar," ujar Mansyur, salah seorang pedagang sembako di Pasar Tambun, Bekasi saat ditemui MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (18/3/2022).
Meskipun nanti harga minyak goreng dari distributornya tinggi, Mansyur akan tetap berusaha menjualnya dengan selisih yang tidak terlalu tinggi karena mengikuti daya beli masyarakat kelas bawah.
"Walaupun distributornya ngasih harga tinggi, kita tetap ambil keuntungan tapi kita nyeimbangin ekonomi masyarakat juga," tuturnya.
Menurut Mansyur, saat ini minyak goreng kemasan sudah lancar pasokannya. Dengan kata lain, pihak sales distributor sudah rutin datang ke pasar untuk memasok minyak goreng. Hanya saja, barangnya tetap dibatasi.
"Kalau sekarang pasokannya lancar. Sales datengnya rutin, seminggu sekali mereka datang. Tapi ya gitu, barangnya masih dibatasin. Tiap pedagang cuma tiga karton," ungkapnya.
Pedagang lainnya, Udin, juga sepakat bahwa lebih baik tidak ada HET. Sehingga, para pedagang bisa menjual sesuai dengan harga pasar.
"Mendingan nggak ada HET-nya. Jadi jualinnya sesuai yang didapat dari distributor berapa, terus kita jual dengan harga kita," tukasnya.
Udin juga menyebut ketersediaan minyak goreng curah lebih mudah didapat dibandingkan minyak goreng kemasan. Oleh karena itu, dia lebih banyak menjual minyak goreng curah di tokonya. "Gampang didapat. Tinggal telepon nanti ada barangnya," ucapnya.
Sebagai catatan, untuk minyak goreng kemasan saat ini harganya dipatok di Rp14.000 per liter. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 tahun 2022 yang berlaku mulai 16 Maret 2022.
(ind)