Penerapan Protokol New Normal Angkutan Darat Perlu Libatkan PPNS
Selasa, 16 Juni 2020 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, kalangan pengusaha angkutan bus antar kota antar provinsi mengeluhkan, penerapan SE no 11 2020 mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Aturan ini dinilai amburadul karena tidak didukung sosialisasi yang massif dan sanksi di lapangan.
“Yang terbaca di masyarakat, sekarang ini adalah pembatasan atau physical distancing di dalam angkutan darat itu sudah tidak ada. Padahal tidak begitu, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik,” ujar Ketua Ikatan Pengusaha Muda Otobus Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan.
Di sisi lain, banyaknya angkutan travel yang tak jelas justru beroperasi tanpa mengacu pada SE tersebut. Hal ini mengakibatkan penegakan hukum di lapangan tidak diterapkan. “Penegakan di lapangan Zero, mau tak mau kami mengikuti demand,” pungkasnya.
“Yang terbaca di masyarakat, sekarang ini adalah pembatasan atau physical distancing di dalam angkutan darat itu sudah tidak ada. Padahal tidak begitu, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik,” ujar Ketua Ikatan Pengusaha Muda Otobus Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan.
Di sisi lain, banyaknya angkutan travel yang tak jelas justru beroperasi tanpa mengacu pada SE tersebut. Hal ini mengakibatkan penegakan hukum di lapangan tidak diterapkan. “Penegakan di lapangan Zero, mau tak mau kami mengikuti demand,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :