Penerapan Protokol New Normal Angkutan Darat Perlu Libatkan PPNS

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:49 WIB
loading...
Penerapan Protokol New...
Pemerintah mewajibkan seluruh armada yang beroperasi di masa pandemi Covid-19 untuk menerapkan protokol kesehatan. Foto/Dok SINDOphoto/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, perlu penegakan hukum yang tegas di sektor angkutan darat bagi pelanggar yang tidak menerapkan Surat Edaran (SE) No 11 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Djoko menanggapi amburadulnya penerapan aturan tersebut, terutama soal pembatasan angkutan penumpang menuju zona merah atau orange.

“Tidak ada yang menindak dan memberikan sanksi di lapangan. Kalau hanya mengandalkan aparat kepolisian juga susah karena jumlahnya terbatas,” ucapnya kepada SINDO Media di Jakarta, Selasa (16/6/2020). (Baca juga : Penerapan SE Angkutan Penumpang Era New Normal Banyak Dilanggar )

Menurut dia, banyak angkutan Perusahaan Otobus (PO) tidak berdaya menjalankan aturan dalam SE No 11 Tahun 2020. Pelanggaran pada aturan ini berimplikasi pada proses penanganan Covid-19. Tidak hanya itu, pelanggaran makin merajalela dimana jembatan timbang juga masih ditutup.

“Selama pandemi, jembatan timbang juga ditutup, truk yang over dimensi dan overload juga bergentayangan di jalan raya. Dampak besarnya biaya yang ditanggung negara bisa makin besar,” ucapnya.

Dia menambahkan perlunya pelibatan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam membantu aparat berwenang kepolisian. “Yang dikhawatirkan, aturan tinggal aturan. Sebab, sosialisasi SE ini juga dadakan, belum edukasi kepada masyarakatnya,” pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
6,2 Juta Orang Mudik...
6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum H-4 Lebaran, Kereta Api Jadi Favorit
Pertagas Kantongi Pendapatan...
Pertagas Kantongi Pendapatan USD861,51 Juta di 2025, Mayoritas dari Bisnis Transportasi dan Niaga
Deretan Diskon Tarif...
Deretan Diskon Tarif Transportasi selama Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya
Beri Diskon Transportasi...
Beri Diskon Transportasi Lebaran 2026, Pemerintah Kucurkan Rp200 Miliar
Konsumsi Bensin Naik...
Konsumsi Bensin Naik Tipis saat Nataru, Masyarakat Liburan Pilih Transportasi Umum
Legislator PDIP Sebut...
Legislator PDIP Sebut Tragedi Bus ALS Alarm Keras Kegagalan Pengawasan Transportasi dan Infrastruktur Jalan
Pramono Sebut Wacana...
Pramono Sebut Wacana Trem di Kota Tua Perlu Kajian Mendalam
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Rekomendasi
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Berita Terkini
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved