Penerapan Protokol New Normal Angkutan Darat Perlu Libatkan PPNS

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:49 WIB
loading...
Penerapan Protokol New Normal Angkutan Darat Perlu Libatkan PPNS
Pemerintah mewajibkan seluruh armada yang beroperasi di masa pandemi Covid-19 untuk menerapkan protokol kesehatan. Foto/Dok SINDOphoto/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, perlu penegakan hukum yang tegas di sektor angkutan darat bagi pelanggar yang tidak menerapkan Surat Edaran (SE) No 11 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Djoko menanggapi amburadulnya penerapan aturan tersebut, terutama soal pembatasan angkutan penumpang menuju zona merah atau orange.

“Tidak ada yang menindak dan memberikan sanksi di lapangan. Kalau hanya mengandalkan aparat kepolisian juga susah karena jumlahnya terbatas,” ucapnya kepada SINDO Media di Jakarta, Selasa (16/6/2020). (Baca juga : Penerapan SE Angkutan Penumpang Era New Normal Banyak Dilanggar )

Menurut dia, banyak angkutan Perusahaan Otobus (PO) tidak berdaya menjalankan aturan dalam SE No 11 Tahun 2020. Pelanggaran pada aturan ini berimplikasi pada proses penanganan Covid-19. Tidak hanya itu, pelanggaran makin merajalela dimana jembatan timbang juga masih ditutup.

“Selama pandemi, jembatan timbang juga ditutup, truk yang over dimensi dan overload juga bergentayangan di jalan raya. Dampak besarnya biaya yang ditanggung negara bisa makin besar,” ucapnya.

Dia menambahkan perlunya pelibatan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam membantu aparat berwenang kepolisian. “Yang dikhawatirkan, aturan tinggal aturan. Sebab, sosialisasi SE ini juga dadakan, belum edukasi kepada masyarakatnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, kalangan pengusaha angkutan bus antar kota antar provinsi mengeluhkan, penerapan SE no 11 2020 mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Aturan ini dinilai amburadul karena tidak didukung sosialisasi yang massif dan sanksi di lapangan.

“Yang terbaca di masyarakat, sekarang ini adalah pembatasan atau physical distancing di dalam angkutan darat itu sudah tidak ada. Padahal tidak begitu, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik,” ujar Ketua Ikatan Pengusaha Muda Otobus Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan.

Di sisi lain, banyaknya angkutan travel yang tak jelas justru beroperasi tanpa mengacu pada SE tersebut. Hal ini mengakibatkan penegakan hukum di lapangan tidak diterapkan. “Penegakan di lapangan Zero, mau tak mau kami mengikuti demand,” pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2113 seconds (0.1#10.140)