Dipegang Kemenag, Biaya Sertifikasi Halal Mulai dari Rp0 hingga Rp21 Juta

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:10 WIB
loading...
Dipegang Kemenag, Biaya...
BPJH telah menetapkan besaran tarif sertifikasi halal yang baru. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJH ) Kementerian Agama, Mastuki, menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan tarif dalam pelaksanaan sertifikasi halal yang diputuskan melalui keputusan dan peraturan BPJPH No. 1 dan 141 Tahun 2021. Mastuki menegaskan biaya yang dikenakan nantinya ada yang berdasarkan Self Declare.

Baca juga: Produk RI Wajib Sertifikasi Halal, Segini Rincian Biayanya

“Biaya yang dikenakan bervariasi. Untuk UMK (usaha mikro kecil) itu ada dua besaran. UMK berkategori dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal yang kemudian dikenal sebagai self declare, itu biayanya gratis 0 rupiah,” ujar Mastuki dalam konferensi pers koordinasi MUI, BPJPH dan LPH terkait proses penetapan produk halal, di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Self declare memiliki beberapa kriteria, yaitu produknya sederhana, jelas bahan-bahannya, atau memang bahan itu masuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal/kewajiban sertifikat halal.

“Lainnya tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya. Nah itu dilakukan nanti verifikasi oleh pendamping-pendamping BPH yang melalui pelatihan secara khusus,” katanya.



Kemudian yang di luar self declare itu biayanya Rp650ribu. “Tapi untuk kategori karena ada jenis usaha, kami juga mengenakan biaya berbeda-beda,” ujar Mastuki.

Pengenaan perbedaan biaya tersebut ada dua komponen, pembiayaan untuk administrasi yang ditetapkan dari Rp5-Rp12,5 juta berdasarkan kategori menengah besar atau produk yang berasal dari perusahaan-perusahaan luar negeri.

Yang kedua adalah dikaitkan dengan jenis produk yang diajukan oleh pelaku usaha menengah besar atau luar negeri yang dikategorikan berbeda-beda lagi. Ada yang Rp13 juta ada yang sampai Rp21 juta batas tertinggi yang ditetapkan oleh BPJPH.

“Batas tertinggi inilah yang digunakan oleh LPH ketika ditetapkan suatu produk yang diajukan masuk kategori apakah pangan, kosmetik, obat atau produk biologi, termasuk vaksin,” ujarnya.

Baca juga: Kapolres Magelang Periksa Senjata Api Organik, Ada Apa?

Mastuki menambahkan, batas tertinggi itu setelah digabungkan lalu ditambahkan juga yang nanti akan dikeluarkan invoice-nya secara single payment, jadi berbeda-beda. Belum lagi dikaitkan dengan unit cost.

“BPJPH dengan LPH sudah mendiskusikan lama untuk kemudian ditetapkanlah pengaturan tentang tarif yang berbeda-beda,” pungkas Mastuki.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Produk AS Masuk RI Bawa...
Produk AS Masuk RI Bawa Logo Halal Sendiri, Kepala BPJPH Buka Suara
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Respons Kabar Produk AS Masuk RI Bebas Sertifikasi Halal
Haikal Hasan Pastikan...
Haikal Hasan Pastikan Produk AS Masuk Indonesia Wajib Berlabel Halal
Alphi Jelaskan Struktur...
Alphi Jelaskan Struktur Biaya Pemeriksaan Halal Reguler
Pemerintah Buka Kuota...
Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Berita Terkini
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved