Ekspor Benih Lobster Seharusnya Tunggu Aturan Final PMK dan PNBP
Selasa, 16 Juni 2020 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Deni, pihaknya sudah mengkonfirmasi ulang ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan di bandara Soekarno Hatta, sebelum barang dizinkan untuk diekspor.
“Menurut mereka sudah betul dan memenuhui persyaratan. Intinya dari BC selama syarat lengkap, kami merilis. Kemudian mengenai Permen KKP nomor 12 itu diundangkan tanggal 5 Mei 2020. Dalam Permen itu disebut bahwa Permen KPP terdahulu No 56 (2016) dicabut dan tidak berlaku. Setelah konfirmasi ulang kami menyetujui ekspor itu,” ucapnya.
Di kesempatan berbeda, sumber di DJBC sempat menyebut, benih lobster yang akan dieksor, sempat disegel DJBC Soekarno-Hatta. Pasalnya, saat itu, eksportir tidak memenuhi persyaratan bea keluar dan PNBP, kuota, serta ukuran sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Untuk diketahui, sebelum ekspor dilakukan, perusahaan pengekspor seharusnya lebih dulu melunasi PNBP per benih yang besarannya Rp5.000 per ekor. Namun, faktanya, ekspor tetap bisa dilakukan dengan armada carter (VN 5630) pada 12 Juni pukul 14.30 dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta WIB dengan tujuan Kota Chi Minh City.
Terhadap hal ini, pengamat sektor perikanan yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menganggap, saat ini Menteri Kelautan dan Perikanan teledor. Pasalnya membuka keran ekspor untuk benih lobster tangkap, sama saja mengabaikan status lobster yang sudah over exploited di 11 wilayah perikanan Indonesia.
Di sisi lain, budidaya lobster khususnya pembenihan dan pembesaran di dalam negeri tengah giat-giatnya dilakukan masyarakat di banyak sentra budidaya lobster. Mulai dari Lombok, Sumatera, Jawa Barat sampai Aceh. “Di tengah menggeliatnya usaha budidaya dalam negeri, justru diabaikan,” cetusnya.
Kemudian, lanjut Halim, Permen 12/ 2020 tidak didasarkan pada hasil kajian yang ada. Ia merujuk UU Perikanan yang menyebutkan, setiap kegiatan pengelolaan perikanan untuk jenis lobster, harus didahului hasil kajian.
“Menurut mereka sudah betul dan memenuhui persyaratan. Intinya dari BC selama syarat lengkap, kami merilis. Kemudian mengenai Permen KKP nomor 12 itu diundangkan tanggal 5 Mei 2020. Dalam Permen itu disebut bahwa Permen KPP terdahulu No 56 (2016) dicabut dan tidak berlaku. Setelah konfirmasi ulang kami menyetujui ekspor itu,” ucapnya.
Di kesempatan berbeda, sumber di DJBC sempat menyebut, benih lobster yang akan dieksor, sempat disegel DJBC Soekarno-Hatta. Pasalnya, saat itu, eksportir tidak memenuhi persyaratan bea keluar dan PNBP, kuota, serta ukuran sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Untuk diketahui, sebelum ekspor dilakukan, perusahaan pengekspor seharusnya lebih dulu melunasi PNBP per benih yang besarannya Rp5.000 per ekor. Namun, faktanya, ekspor tetap bisa dilakukan dengan armada carter (VN 5630) pada 12 Juni pukul 14.30 dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta WIB dengan tujuan Kota Chi Minh City.
Terhadap hal ini, pengamat sektor perikanan yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menganggap, saat ini Menteri Kelautan dan Perikanan teledor. Pasalnya membuka keran ekspor untuk benih lobster tangkap, sama saja mengabaikan status lobster yang sudah over exploited di 11 wilayah perikanan Indonesia.
Di sisi lain, budidaya lobster khususnya pembenihan dan pembesaran di dalam negeri tengah giat-giatnya dilakukan masyarakat di banyak sentra budidaya lobster. Mulai dari Lombok, Sumatera, Jawa Barat sampai Aceh. “Di tengah menggeliatnya usaha budidaya dalam negeri, justru diabaikan,” cetusnya.
Kemudian, lanjut Halim, Permen 12/ 2020 tidak didasarkan pada hasil kajian yang ada. Ia merujuk UU Perikanan yang menyebutkan, setiap kegiatan pengelolaan perikanan untuk jenis lobster, harus didahului hasil kajian.
Lihat Juga :