Ekonom: Penjualan Pertamax Seharusnya Sudah Ikuti Harga Pasar

Senin, 21 Maret 2022 - 13:21 WIB
loading...
Ekonom: Penjualan Pertamax Seharusnya Sudah Ikuti Harga Pasar
Agar tak membebani pemerintah, harga BBM nonsubsidi Pertamax dinilai sudah seharusnya mengikuti pasar di tengah meroketnya harga minyak mentah dunia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Harga minyak mentah dunia yang berada di atas level USD110/barel dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang hingga 17 Maret 2022 sebesar USD114,77/barel dipastikan ikut mengerek harga produk atau bahan bakar minyak (BBM).

Di tengah kenaikan tersebut, pemerintah sudah memastikan untuk menjaga harga BBM jenis Pertalite tetap sebesar Rp7.650/liter. Kendati demikian, untuk bahan BBM non-subsidi lainnya, ekonom menyarankan agar pemerintah melepaskan kebijakan harga kepada badan usaha/pasar.

"Menaikkan harga BBM nonsubsidi juga tidak akan mengganggu indikator ekonomi makro," ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, Senin (21/3/2022).



Dia mengatakan, harga BBM nonsubsidi sudah seharusnya mengikuti harga pasar. Faisal beralasan, pengguna BBM nonsubsidi adalah kalangan mampu sehingga kenaikan harga tidak menjadi masalah karena mereka memiliki daya beli kuat. Terlebih, harga keekonomian BBM nonsubsidi RON 92 setara Pertamax saat ini sudah lebih dari Rp14.000/liter.

Faisal menambahkan, bila dilihat dari porporsi penggunaannya, BBM nonsubsidi pun tidak besar. BBM terbanyak digunakan saat ini adalah Pertalite, kendati BBM dengan kadar oktan 90 ini tidak termasuk dalam BBM Penugasan.

"Inflasi BBM itu dipengaruhi terutama dari konsumsi Pertalite yang penggunaan lebih banyak dan mempengaruhi juga ke harga lain, terutama sembako. Kalau Pertamax beda. Distribusi barang kan tidak pakai BBM Pertamax," jelasnya.

Karena itu Faisal sepakat jika harga BBM RON 92 ke atas tidak perlu disubsidi untuk mengurangi beban pemerintah. Pertamina sejauh ini baru menaikkan harga BBM nonsubsidi yang kadar oktannya di atas Pertamax seperti Pertamax Turbo, Pertadex, dan Dexlite.

Di bagian lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memberikan dukungan kepada Pertamina untuk menyesuaikan harga BBM jenis Pertamax seiring kenaikan harga minyak mentah dunia. Hal ini sejalan dengan batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk Maret 2022 sebesar Rp14.525/liter.

"Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum," ujar Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM dalam siaran pers.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)