Ke Depan, Penanggulangan Bencana Alam Bakal Punya Dana Sendiri
Selasa, 22 Maret 2022 - 21:13 WIB
loading...
Pemerintah menyiapkan pendanaan tersendiri untuk menanggulangi bencana alam. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) mencatat sepanjang 2020 telah terjadi 2.925 kejadian bencana alam. Bencana alam hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin puting beliung, kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Banjir Bandang di Kutai Timur Meluas, 15.000 Jiwa Terdampak
Sebagai usaha untuk menanggulangi bencana, pemerintah membuat Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). PFB merupakan wujud semangat gotong-royong dalam pembiayaan risiko bencana yang berfungsi ganda, yakni menanggung dan memindahkan risiko bencana yang dihadapi pemerintah sebagai sumber pendanaan penanggulangan bencana yang melengkapi APBN.
PFB menjadi kantong kedua Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara. Peran PFB krusial sebagai penguat alokasi dalam APBN atau APBD. Mekanisme pendanaan penanggulangan bencana pun menjadi lebih kuat karena sifatnya melengkapi dan mengakselerasi.
"Dalam jangka panjang, jika kapasitasnya sudah memadai dan dapat melakukan pendanaan mandiri, PFB diharapkan menjadi sumber utama pendanaan penanggulangan bencana,” terang Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB) BKF Kementerian Keuangan RI Nella Sri Hendriyetty di Jakarta, Selasa(22/3/2022).
PFB dirancang agar mempunyai tiga langkah strategis dalam penanggulangan bencana. Pertama, meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana pemerintah pusat dan daerah, khususnya untuk pengurangan risiko bencana.
Baca juga: Banjir Bandang di Kutai Timur Meluas, 15.000 Jiwa Terdampak
Sebagai usaha untuk menanggulangi bencana, pemerintah membuat Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). PFB merupakan wujud semangat gotong-royong dalam pembiayaan risiko bencana yang berfungsi ganda, yakni menanggung dan memindahkan risiko bencana yang dihadapi pemerintah sebagai sumber pendanaan penanggulangan bencana yang melengkapi APBN.
PFB menjadi kantong kedua Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara. Peran PFB krusial sebagai penguat alokasi dalam APBN atau APBD. Mekanisme pendanaan penanggulangan bencana pun menjadi lebih kuat karena sifatnya melengkapi dan mengakselerasi.
"Dalam jangka panjang, jika kapasitasnya sudah memadai dan dapat melakukan pendanaan mandiri, PFB diharapkan menjadi sumber utama pendanaan penanggulangan bencana,” terang Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB) BKF Kementerian Keuangan RI Nella Sri Hendriyetty di Jakarta, Selasa(22/3/2022).
PFB dirancang agar mempunyai tiga langkah strategis dalam penanggulangan bencana. Pertama, meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana pemerintah pusat dan daerah, khususnya untuk pengurangan risiko bencana.
Lihat Juga :