Musyawarah Jalan Terbaik Menyuarakan Nasib Nasabah Asuransi

Selasa, 22 Maret 2022 - 23:02 WIB
loading...
Musyawarah Jalan Terbaik...
Musyawarah jadi jalan terbaik menyuarakan nasib nasabah asuransi. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Musyawaran menjadi jalan terbaik menyuarakan nasib nasabah asuransi selagi didera persoalan. Upaya tersebut bisa dilakukan melalui lembaga mediasi, arbitrase, maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan setiap terdapat sengketa di industri keuangan harusnya diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, salah satunya seperti LAPS SJK.

"Jadi merujuk informasi di atas, menggunakan lembaga perantara seperti LAPS itu adalah jalur atau cara yang benar. Sementara menggunakan cara demonstrasi bukan cara yg benar dan diyakini tidak akan menyelesaikan masalah," tuturnya, di Jakarta, Selasa (22/3/2022).



Pieter menambahkan kesepakatan itu lebih pada titik temu berupa kesepakatan menggunakan LAPS sebagai penyelesaian sengketa seperti misalnya unit link. Hal itu pun mendapatkan dukungan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengungkapkan Perusahaan-perusahaan anggota AAJI sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya untuk bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution, yang diamanatkan oleh POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Namun demikian, karena masih ada beberapa pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, maka kami mendukung perusahaan anggota terkait untuk membawa upaya penyelesaian keluhan ini melalui LAPS SJK secara independen dan obyektif, sesuai dengan POJK dan hukum yang berlaku.

"LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020, sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan bijaksana sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak," ujar Budi.

Lebih lanjut, Pieter juga menambahkan bahwa LAPS adalah jalur alternatif yang bisa dipilih selain pengadilan. Namun pengadilan terkadang membutuhkan waktu yang panjang untuk mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap karena jenjangnya Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA).



Proses arbitrase maupun pengadilan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, di mana putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak (final and binding).

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kolaborasi Multisektor...
Kolaborasi Multisektor Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah
Momentum Positif Pemain...
Momentum Positif Pemain di Industri Asuransi saat Literasi Masyarakat Meningkat
Meningkatkan Penetrasi...
Meningkatkan Penetrasi Asuransi Kendaraan Roda Empat lewat Kolaborasi Strategis
Sun Life Indonesia dan...
Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga Luncurkan Dua Produk Asuransi Unggulan
Survei Sun Life: Perempuan...
Survei Sun Life: Perempuan di Indonesia Lebih Aman secara Finansial Namun...
Ekspansi dan Perluas...
Ekspansi dan Perluas Jangkauan Retail SME, Great Eastern Fokus Pengembangan Agen
Perkuat Danantara, Jasindo...
Perkuat Danantara, Jasindo Siap Proteksi Ekosistem BUMN
Agency Kick-Off 2025,...
Agency Kick-Off 2025, TMI Perkenalkan Ragam Inovasi dan Program Keagenan Baru
Perkuat Relasi Agen,...
Perkuat Relasi Agen, MNC Insurance Sukses Gelar Agency Kick Off 2025
Rekomendasi
Asteroid 2024 YR4 Diklaim...
Asteroid 2024 YR4 Diklaim Akan Menabrak Bulan
Bolehkah Salat ketika...
Bolehkah Salat ketika Keluar Flek Cokelat sebelum Haid?
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, ASDP Catat Jumlah Penumpang Menurun 31 Persen
Berita Terkini
KAI Group Angkut 16,3...
KAI Group Angkut 16,3 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Harga Minyak Ikut Lunglai...
Harga Minyak Ikut Lunglai Terpukul Tarif Resiprokal Trump
2 jam yang lalu
Pascalebaran, Harga...
Pascalebaran, Harga Beras, Bawang, Cabai, hingga Daging Mulai Turun
3 jam yang lalu
Mereda, Harga Emas Antam...
Mereda, Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp1.819.000 per Gram
3 jam yang lalu
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Pasar Global Kacau Balau
5 jam yang lalu
Respons Kebijakan Tarif...
Respons Kebijakan Tarif Trump, Kadin: Pintu Negosiasi Masih Terbuka
6 jam yang lalu
Infografis
Bukan Senjata Nuklir,...
Bukan Senjata Nuklir, Ini 4 Cara Terbaik Melawan Dominasi Barat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved