Musyawarah Jalan Terbaik Menyuarakan Nasib Nasabah Asuransi
Selasa, 22 Maret 2022 - 23:02 WIB
loading...
Musyawarah jadi jalan terbaik menyuarakan nasib nasabah asuransi. FOTO/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Musyawaran menjadi jalan terbaik menyuarakan nasib nasabah asuransi selagi didera persoalan. Upaya tersebut bisa dilakukan melalui lembaga mediasi, arbitrase, maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan setiap terdapat sengketa di industri keuangan harusnya diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, salah satunya seperti LAPS SJK.
"Jadi merujuk informasi di atas, menggunakan lembaga perantara seperti LAPS itu adalah jalur atau cara yang benar. Sementara menggunakan cara demonstrasi bukan cara yg benar dan diyakini tidak akan menyelesaikan masalah," tuturnya, di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Tumbuh di Tengah Pandemi, Cigna Bayar Klaim Rp589 M di 2021
Pieter menambahkan kesepakatan itu lebih pada titik temu berupa kesepakatan menggunakan LAPS sebagai penyelesaian sengketa seperti misalnya unit link. Hal itu pun mendapatkan dukungan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengungkapkan Perusahaan-perusahaan anggota AAJI sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya untuk bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution, yang diamanatkan oleh POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Namun demikian, karena masih ada beberapa pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, maka kami mendukung perusahaan anggota terkait untuk membawa upaya penyelesaian keluhan ini melalui LAPS SJK secara independen dan obyektif, sesuai dengan POJK dan hukum yang berlaku.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan setiap terdapat sengketa di industri keuangan harusnya diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, salah satunya seperti LAPS SJK.
"Jadi merujuk informasi di atas, menggunakan lembaga perantara seperti LAPS itu adalah jalur atau cara yang benar. Sementara menggunakan cara demonstrasi bukan cara yg benar dan diyakini tidak akan menyelesaikan masalah," tuturnya, di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Tumbuh di Tengah Pandemi, Cigna Bayar Klaim Rp589 M di 2021
Pieter menambahkan kesepakatan itu lebih pada titik temu berupa kesepakatan menggunakan LAPS sebagai penyelesaian sengketa seperti misalnya unit link. Hal itu pun mendapatkan dukungan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengungkapkan Perusahaan-perusahaan anggota AAJI sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya untuk bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution, yang diamanatkan oleh POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Namun demikian, karena masih ada beberapa pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, maka kami mendukung perusahaan anggota terkait untuk membawa upaya penyelesaian keluhan ini melalui LAPS SJK secara independen dan obyektif, sesuai dengan POJK dan hukum yang berlaku.
Lihat Juga :