Kementan: Penggunaan Uang Negara Wajib dengan Tata Kelola yang Baik

Rabu, 23 Maret 2022 - 06:43 WIB
loading...
Kementan: Penggunaan Uang Negara Wajib dengan Tata Kelola yang Baik
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Dedi Nursyamsi
A A A
JAKARTA - Jajaran Kementerian Pertanian (Kementan), khususnya Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) dituntut melaksanakan tata kelola keuangan yang baik (good governance).

Hal itu dikemukakan Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi di Jakarta, Selasa malam (22/3) melalui daring saat membuka Workshop Manajemen Risiko Indeks (MRI) yang berlangsung tiga hari di Solo, Provinsi Jawa Tengah hingga Kamis (24/3).

(Baca juga:Strategi Penilaian Kinerja Kementerian Pertanian)

“Penggunaan uang negara wajib dengan tata kelola yang baik. Cirinya adalah IKU (Indeks Kinerja Utama) tercapai atau tidak? Ikuti SOP, karena yang kita gunakan uang negara, bukan uang dari mertua,” kata Dedi Nursyamsi.

Hal itu, katanya lagi, sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bahwa seluruh jajaran Kementan untuk mengelola keuangan negara mengacu pada SOP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari korupsi.

“Kita harapkan tujuan pelaksanaan program dan kegiatan Kementan tercapai optimal, dengan mengedepankan azas efektif dan efisien, mewujudkan laporan keuangan yang andal, mengamankan aset negara dan tetap menaati peraturan yang berlaku,” kata Dedi Nursyamsi mengutip arahan Mentan Syahrul.

(Baca juga:Kementerian Pertanian Jaga Stabilisasi Harga Ayam Potong)

Dedi mengingatkan seluruh jajarannya di BPPSDMP melaksanakan tata kelola keuangan dengan baik, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mencapai IKU yang ditetapkan. Indikatornya? Tercapai lebih 95% sangat baik, tapi jika di bawah 80% berarti belum maksimal.

“Ikuti SOP memang njelimet, karena uang negara, kalau kita patuhi SOP akan selamat. Penyelewengan terjadi karena SOP dilewati, digoyang, dimainkan atau dimanipulasi,” kata Dedi Nursyamsi.

Terkait MRI, Dedi Nursyamsi mengingatkan tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) maka BPPSDMP membentuk Tim Penilai Mandiri Maturitas penyelenggaraan SPIP dan telah melakukan penilaian mandiri dengan melibatkan tim assessor serta tim penyelenggara kegiatan didampingi oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementan.

“Dengan adanya penilaian maturitas SPI, diharapkan seluruh satuan kerja BPPSDMP dapat melakukan perbaikan kualitas perencanaan secara berkelanjutan, dapat mengenali dan mengatasi risiko atas pelaksanaan program dan kegiatan serta dapat meminimalisir risiko terjadinya korupsi,” katanya.

(Baca juga:Ternyata 25 Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian Disewakan)

Untuk mewujudkan maturitas SPI lingkup BPPSDMP dilakukan upaya pembinaan serta koordinasi SPI UPT lingkup BPPSDMP serta satker dekonsentrasi sebagai pengendali dana dekon BPPSDMP; menyiapkan Penilaian SPI yang mencakup penerapan lima unsur pengendalian untuk mengukur kematangan (maturitas) SPIP.

Dilakukan pula, kata Dedi, penyusunan Manajemen Risiko Indeks (MRI) yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko, Penyusunan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) mencakup kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, penerapan strategi pencegahan serta penanganan kejadian korupsi; dan loordinasi serta memperkuat sinergitas dengan Itjentan.

“Harap diketahui Workshop MRI sangat penting, karena MRI adalah alat diagnostik inovatif yang memungkinkan para pimpinan organisasi menilai sendiri kerangka kerja manajemen risiko organisasi mereka secara efisien, menerima umpan balik segera, dan saran untuk meningkatkan kemampuan mereka,” kata Dedi Nursyamsi.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)