MA Nyatakan Garuda Bersalah Soal Tiket Umrah, Dirut: Kami Menghormati

Rabu, 23 Maret 2022 - 16:02 WIB
loading...
MA Nyatakan Garuda Bersalah...
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (tengah). Foto/Dok SINDOnews/Hasiholan Siahaan
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) perihal pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan MA memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya mengenai penjualan tiket umrah pada 2019 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut pihaknya menghormati ketetapan hukum atas putusan tersebut. Saat ini emiten dengan kode saham GIAA itu masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut.

"Hal itu sekaligus memastikan tindak lanjut atas upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku, berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," kata Irfan dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: PKPU Diperpanjang hingga 20 Mei, Ini Tanggapan Bos Garuda

Dia memastikan komitmen maskapai penerbangan pelat merah ini tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.

Selaras dengan misi tersebut, kata dia, Garuda Indonesia secara berkesinambungan telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu, di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan.

"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," paparnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Garuda Indonesia dalam perkara praktik diskriminasi pada pemilihan mitra penjualan tiket murah dari dan ke Jeddah dan Madinah, Arab Saudi.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, MA menguatkan putusan KPPU yang sebelumnya menghukum Garuda Indonesia dengan denda senilai Rp1 miliar. Denda harus sudah dibayar ke Kas Negara setidaknya 30 hari setelah tanggal putusan tersebut keluar.

"Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan Putusan, yakni pembayaran denda sebesar Rp1 miliar selambat-lambatnya 30 hari. Apabila terlambat, maka dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Dipolisikan Istri Juragan 99, Putra Siregar Fokus Ibadah Umrah

Dia mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan Garuda Indonesia terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh Garuda Indonesia melalui Program Wholesaler.

Dalam laporan, tersebut masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku Garuda Indonesia yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha. Bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha.

Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari Garuda Indonesia.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan Garuda Indonesia yang menunjuk kelima pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur.

Serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi Garuda Indonesia terhadap setidaknya 301 pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama.

Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya Putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada tanggal 8 Juli 2021.

Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan Garuda Indonesja terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada Garuda Indonesia sebesar Rp 1 miliar.



Garuda Indonesia kemudian mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst.

Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari Garuda Indonesia dan memertahankan Putusan KPPU.

"Garuda Indonesia tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan Kasasi pada tanggal 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar Putusan TOLAK terhadap Permohonan Kasasi tersebut," tandas Deswin.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya
Garuda Indonesia Tatap...
Garuda Indonesia Tatap Fase Turnaround 2026: Suntikan Modal Rp23,7 Triliun Jadi Amunisi
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Berita Terkini
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Infografis
Head to Head Irak vs...
Head to Head Irak vs Indonesia, Skuad Garuda Dihantui Rekor Buruk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved