Komisi XI DPR RI: Sudah Beredar 14 Nama Calon Dewan Komisioner OJK
Rabu, 23 Maret 2022 - 17:22 WIB
loading...
14 nama calon petinggi OJK sudah beredar di kalangan DPR. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Saat ini beredar 14 nama calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK ) yang baru untuk periode 2022-2027 di kalangan DPR . Ke-14 nama itu yang nantinya akan mengikuti tahap uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Baca juga: Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, bahwa ada 14 nama yang memang sudah beredar di kalangan DPR RI. Namun dirinya tak mengetahui persis nama-nama tersebut.
"Saya tidak tahu. Yang saya tahu ada 14 nama yang sudah beredar, tapi bukan di atas kop resmi. Seperti ada orang yang menyalin," ujar Hendrawan kepada MNC Portal di Jakarta, Rabu(23/2/2022).
Sesuai tahapan, 14 nama itu merupakan seleksi berikutnya dari 21 nama yang sudah diserahkan panitia seleksi kepada Presiden Joko Widodo. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah menuturkan bahwa Jokowi akan memilih 14 nama dari 21 nama itu.
"Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota dewan komisioner kepada DPR," ujar Sri dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/3/2022).
Baca juga: Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, bahwa ada 14 nama yang memang sudah beredar di kalangan DPR RI. Namun dirinya tak mengetahui persis nama-nama tersebut.
"Saya tidak tahu. Yang saya tahu ada 14 nama yang sudah beredar, tapi bukan di atas kop resmi. Seperti ada orang yang menyalin," ujar Hendrawan kepada MNC Portal di Jakarta, Rabu(23/2/2022).
Sesuai tahapan, 14 nama itu merupakan seleksi berikutnya dari 21 nama yang sudah diserahkan panitia seleksi kepada Presiden Joko Widodo. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah menuturkan bahwa Jokowi akan memilih 14 nama dari 21 nama itu.
"Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota dewan komisioner kepada DPR," ujar Sri dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/3/2022).
Lihat Juga :