Simak Persyaratan Perjalanan Udara Terbaru Bagi PPLN yang Masuk ke Indonesia
Jum'at, 25 Maret 2022 - 08:13 WIB
loading...
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menerbitkan Surat Edaran terbaru Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menerbitkan Surat Edaran terbaru Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Lebaran 2022 Tak Ada Larangan Mudik, 80 Juta Orang Bakal Pulang Kampung
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menyatakan, Surat Edaran terbaru ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, yang rilis pada Rabu (23/3) kemarin.
“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Novie dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/3/2022).
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR_dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, pada saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
“Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif,” katanya.
“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” tambahnya.
Baca Juga: Lebaran 2022 Tak Ada Larangan Mudik, 80 Juta Orang Bakal Pulang Kampung
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menyatakan, Surat Edaran terbaru ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, yang rilis pada Rabu (23/3) kemarin.
“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Novie dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/3/2022).
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR_dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, pada saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
“Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif,” katanya.
“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” tambahnya.
Lihat Juga :