Simak Persyaratan Perjalanan Udara Terbaru Bagi PPLN yang Masuk ke Indonesia

Jum'at, 25 Maret 2022 - 08:13 WIB
loading...
Simak Persyaratan Perjalanan...
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menerbitkan Surat Edaran terbaru Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menerbitkan Surat Edaran terbaru Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.



Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menyatakan, Surat Edaran terbaru ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, yang rilis pada Rabu (23/3) kemarin.

“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Novie dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/3/2022).

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR_dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, pada saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

“Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif,” katanya.

“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” tambahnya.



Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, Dirjen Novie menghimbau agar semua stakeholder penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik pre-flight, in-flight dan post-flight.

Sebagai informasi, bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat dapat terpenuhi,” pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)