Dirut PLN Kembali Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik dan Subsidi Silang
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:36 WIB
loading...
Dirut PT PLN Zulkifli Zaini menerangkan kenaikan tagihan karena adanya peningkatan beban pemakain listrik selama PSBB, dan bukan disebabkan oleh adanya subsidi silang. Foto/Dok
A
A
A
PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik ketika masyarakat mengeluhkan melonjaknya tagihan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lebih lanjut, Dirut PT PLN Zulkifli Zaini menerangkan kenaikan tagihan karena adanya peningkatan beban pemakain listrik selama PSBB, dan bukan disebabkan oleh adanya subsidi silang.
"Sebelumnya kami sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang tarif listrik," kata Zulkifli saat rapat dengan DPR, di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
(Baca Juga: PLN Pastikan Perhitungan Tagihan Listrik Sesuai Standar Internasional )
Dia menjelaskan pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa untuk urusan kenaikan tarif adalah wewenang pemerintah. Menurutnya pemerintah telah memutuskan sejak Januari 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah telah memutuskan bahwa sejak Januari 2017, tarif listrik tidak mengalami kenaikan meskipun berdasarkan perhitungan operasional, harga keekonomian produksi listrik tersebut sudah mengalami perubahan dalam 3,5 tahun terakhir. Akibatadanya perubahan kurs terhadap dolar, harga BBM di pasar indonesia dan inflasi sepanjang kurun waktu tersebut yang rerata per tahunnya berkisar antara 3 sampai 4% berdasarkan laporan BPS.
"Sebelumnya kami sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang tarif listrik," kata Zulkifli saat rapat dengan DPR, di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
(Baca Juga: PLN Pastikan Perhitungan Tagihan Listrik Sesuai Standar Internasional )
Dia menjelaskan pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa untuk urusan kenaikan tarif adalah wewenang pemerintah. Menurutnya pemerintah telah memutuskan sejak Januari 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah telah memutuskan bahwa sejak Januari 2017, tarif listrik tidak mengalami kenaikan meskipun berdasarkan perhitungan operasional, harga keekonomian produksi listrik tersebut sudah mengalami perubahan dalam 3,5 tahun terakhir. Akibatadanya perubahan kurs terhadap dolar, harga BBM di pasar indonesia dan inflasi sepanjang kurun waktu tersebut yang rerata per tahunnya berkisar antara 3 sampai 4% berdasarkan laporan BPS.
Lihat Juga :