Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
loading...
A
A
A
MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui masih ada tantangan terkait pengawasan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) . Adapun transformasi telah dimulai sejak 2018 untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri yang terdiri dari banyak sektor usaha jasa keuangan itu.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Idris mengatakan, sektor IKNB perlu penataan terkait literasi, jumlah dan sebaran pelaku usahanya hingga keseimbangan pengaturan dan pengawasan terkait digitalisasi di sektor IKNB. Dengan demikian sampai saat ini transformasi IKNB sudah sesuai rencana.
"Sampai saat ini (transformasi IKNB) sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus,” ujar Riswinandi dalam Pelatihan dan Gathering Wartawan bersama OJK di Hotel JW Marriott Medan, Sabtu (26/3/2022).
Menurut Riswinandi, beberapa program sudah dalam proses finalisasi seperti menyelesaikan aturan fintech lending yang sudah proses harmonisasi dan diharapkan segera selesai.
Riswinandi menjelaskan transformasi IKNB telah dilakukan sejak 2018 setelah melihat gap analysis hasil dari evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan dibandingkan dengan industri perbankan dan pasar modal.
Kemudian di 2020, dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB (SIP IKNB, monitoring dashboard portfolio efek, EWS), penguatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan pembentukan satker pengawasan khusus IKNB.
“Sekarang setelah ada dashboard ini, setiap saat kami sebagai pengawas IKNB dengan dukungan pengawas pasar modal secara real time bisa melihat perkembangan investasi efek di perusahaan asuransi dan dana pensiun sehingga dengan cepat kita bisa deteksi dan minta penjelasan. Ini early warning system bagian dari transformasi IKNB yang membuat pengawasannya lebih optimal,” kata Riswinandi.
Di tahun 2021, transformasi IKNB berlanjut dengan penguatan peraturan seperti exit policy tindakan pengawasan, Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi (MRTI) serta Konsolidasi Pengawasan dan Optimalisasi Peran Sistem Informasi Pengawasan. Sementara di 2022, OJK terus melakukan penguatan pengawasan IKNB.
Sambung Riswinandi menerangkan, tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan kerangka pengaturan antara lain dengan penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penetapan status pengawasan yang lebih tegas, penguatan pengaturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech lending.
Tahap berikutnya adalah penyempurnaan mekanisme pengawasan melalui pendekatan kepatuhan pengawasan yang meliputi aspek kelembagaan, prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha dan aspek kesesuaian prinsip syariah. Selain itu juga dilakukan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Untuk memperkuat pengawasan, juga dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech). Tahapan ini dilakukan dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan dan aplikasi pengawasan.
Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur dan pilar penataan organisasi IKNB.
OJK mencatat sejak 2017 aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp2.200 triliun menjadi Rp2.839 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan aset Desember 2021 tercatat sebesar 7,71% (yoy). Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 mencatat naik dari sekitar Rp1.000 triliun menjadi Rp1.724 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat 8,53% (yoy).
Secara sektoral, untuk aset asuransi meningkat dari Rp832,0 triliun (2017) menjadi Rp982,8 triliun (2021. Aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp556,9 triliun (2017) menjadi Rp583,5 triliun (2021) dan aset Dana Pensiun meningkat dari Rp262,3 triliun (2017) menjadi Rp329,6 triliun (2021).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Idris mengatakan, sektor IKNB perlu penataan terkait literasi, jumlah dan sebaran pelaku usahanya hingga keseimbangan pengaturan dan pengawasan terkait digitalisasi di sektor IKNB. Dengan demikian sampai saat ini transformasi IKNB sudah sesuai rencana.
"Sampai saat ini (transformasi IKNB) sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus,” ujar Riswinandi dalam Pelatihan dan Gathering Wartawan bersama OJK di Hotel JW Marriott Medan, Sabtu (26/3/2022).
Menurut Riswinandi, beberapa program sudah dalam proses finalisasi seperti menyelesaikan aturan fintech lending yang sudah proses harmonisasi dan diharapkan segera selesai.
Riswinandi menjelaskan transformasi IKNB telah dilakukan sejak 2018 setelah melihat gap analysis hasil dari evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan dibandingkan dengan industri perbankan dan pasar modal.
Kemudian di 2020, dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB (SIP IKNB, monitoring dashboard portfolio efek, EWS), penguatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan pembentukan satker pengawasan khusus IKNB.
“Sekarang setelah ada dashboard ini, setiap saat kami sebagai pengawas IKNB dengan dukungan pengawas pasar modal secara real time bisa melihat perkembangan investasi efek di perusahaan asuransi dan dana pensiun sehingga dengan cepat kita bisa deteksi dan minta penjelasan. Ini early warning system bagian dari transformasi IKNB yang membuat pengawasannya lebih optimal,” kata Riswinandi.
Di tahun 2021, transformasi IKNB berlanjut dengan penguatan peraturan seperti exit policy tindakan pengawasan, Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi (MRTI) serta Konsolidasi Pengawasan dan Optimalisasi Peran Sistem Informasi Pengawasan. Sementara di 2022, OJK terus melakukan penguatan pengawasan IKNB.
Sambung Riswinandi menerangkan, tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan kerangka pengaturan antara lain dengan penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penetapan status pengawasan yang lebih tegas, penguatan pengaturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech lending.
Tahap berikutnya adalah penyempurnaan mekanisme pengawasan melalui pendekatan kepatuhan pengawasan yang meliputi aspek kelembagaan, prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha dan aspek kesesuaian prinsip syariah. Selain itu juga dilakukan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Baca Juga
Untuk memperkuat pengawasan, juga dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech). Tahapan ini dilakukan dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan dan aplikasi pengawasan.
Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur dan pilar penataan organisasi IKNB.
OJK mencatat sejak 2017 aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp2.200 triliun menjadi Rp2.839 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan aset Desember 2021 tercatat sebesar 7,71% (yoy). Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 mencatat naik dari sekitar Rp1.000 triliun menjadi Rp1.724 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat 8,53% (yoy).
Secara sektoral, untuk aset asuransi meningkat dari Rp832,0 triliun (2017) menjadi Rp982,8 triliun (2021. Aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp556,9 triliun (2017) menjadi Rp583,5 triliun (2021) dan aset Dana Pensiun meningkat dari Rp262,3 triliun (2017) menjadi Rp329,6 triliun (2021).
(akr)