Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Ini Aturannya
Minggu, 27 Maret 2022 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya pada SE tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).
Selain itu juga diinstruksikan kepada para pegawai agar penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selama bekerja. Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
• Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, untuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00 - 12.30
• Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja
• Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30
• Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30
Selain itu juga diinstruksikan kepada para pegawai agar penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selama bekerja. Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
• Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, untuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00 - 12.30
• Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja
• Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30
• Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30
(ind)
Lihat Juga :