Catat! Ini Tanggal-tanggal yang Diramal Jadi Puncak Arus Mudik dan Balik
Senin, 28 Maret 2022 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
Hingga saat ini mengenai pembatasan angkutan kendaraan barang masih dalam tahap pembahasan. Nantinya akan dibatasi yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Isu lain yang dibahas dalam rapat ini yaitu mengenai penumpukan masyarakat di bahu jalan. Menurutnya ke depan akan ada dua opsi untuk mencegah penumpukan tersebut, yaitu pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan rest area perkotaan.
Baca juga: Radio Otak, Proyek Rahasia Rusia yang Mengubah Manusia Jadi Senjata Mematikan
Dirjen Budi mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam angkutan Lebaran tahun ini dapat memaksimalkan kinerjanya dengan baik. “Kita tidak ingin banyak masyarakat yang mau pulang dan terhambat. Tidak bisa kita dengan persiapan biasa, harus dipersiapkan dengan baik,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :