INGTA Gelar FGD Harmonisasi Aturan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:57 WIB
loading...
A A A
Padahal, jika mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh DJKN, tarif pokok sewa BMN (Barang Milik Negara) berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai wajar atas sewa, sehingga apabila dibandingan sangat jauh dengan tarif sewa lahan yang dipatok oleh BUMN hingga sampai 60% per tahun dari harga NJOP.



"Belum lagi adanya biaya Operational & Maintenance, discrepancy dan sebagainya yang juga ditagihkan terpisah dari toll fee," imbuhnya.

Melalui FGD yang dihadiri oleh seluruh anggota INGTA tersebut, jelas Eddy, diharapkan tumpang tindih peraturan itu bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan demikian, karut marut usaha niaga gas dapat diperbaiki.

Turut hadir pada acara tersebut narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas dan juga Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2414 seconds (0.1#10.140)