INGTA Gelar FGD Harmonisasi Aturan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:57 WIB
loading...
INGTA Gelar FGD Harmonisasi...
Forum group discussion (FGD) terkait harmonisasi peraturan perundangan gas bumi (HPPGB) yang digelar INGTA di Bali, Kamis (24/3) lalu. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Asosiasi Perdagangan Gas Alam Indonesia (Indonesian Natural Gas Trader Association/INGTA)menyelenggarakan forum group discussion (FGD) terkait harmonisasi peraturan perundangan gas bumi (HPPGB). Dalam acara yang digelar di Bali pada Kamis (24/3) itu, dibahas beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan usaha niaga dan pengangkutan gas bumi.

"Ditengarai bahwa beberapa peraturan perundangan dianggap tumpang tindih," ungkap Ketua Umum INGTA Eddy Asmanto dalam siaran pers, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Gas Bumi Akan Jadi Primadona Transisi Energi

Dia mencontohkan Permen ESDM No 06/2016 dimana salah satu isinya adalah melarang terjadinya trading bertingkat karena disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya harga jual gas bumi yang dibeli oleh konsumen akhir. Sementara, pada Permen ESDM No. 58/2017, harga jual gas bumi diatur dan dibatasi oleh pemerintah melalui formula harga tertentu, dimana biaya niaga gas dibatasi sebesar 7% dari harga gas hulu, ditambah 11% IRR pengembalian investasi.

"Hal tersebut menjadi tumpang tindih karena tujuan untuk mengurangi harga gas sudah dapat diwujudkan dari Permen No. 58/2017 tersebut meskipun trading bertingkat tetap diperbolehkan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, PLN EPI Teken 4 Perjanjian Jual Beli Gas dan LNG di IPA Convex 2026
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
PGN Amankan Kesepakatan...
PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026
Investasi Asing Lebih...
Investasi Asing Lebih Pilih Malaysia, Singapura, dan Vietnam daripada Indonesia
Ekspor Gas Rusia ke...
Ekspor Gas Rusia ke China Melonjak 25%, Moskow Perkuat Penetrasi Pasar Asia
Kondisi Darurat, Iran...
Kondisi Darurat, Iran Hentikan Total Ekspor Gas ke Irak
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Komdigi Terima 362 Masukan...
Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Rekomendasi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Robot Humanoid Mengemis...
Robot Humanoid Mengemis Meminta Sedekah untuk Mengisi Daya
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved