INGTA Gelar FGD Harmonisasi Aturan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi
Selasa, 29 Maret 2022 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Trading bertingkat dirasa masih diperlukan diantara para trader guna mengatasi kesulitan dalam penyaluran gas bumi, karena semakin sulitnya mendapatkan pasokan, kesiapan dalam penyaluran gas, dinamika konsumen akhir, serta optimalisasi infrastruktur yang sudah ada saat ini. Tentunya, kata Eddy, hal ini harus dibatasi dengan beberapa ketentuan seperti kewajiban para trader untuk memiliki faslitas penyaluran gas bumi sendiri.
Masih terkait dengan Permen 6/2016, lanjut dia, pada Permen tersebut juga diatur mengenai alokasi gas bumi kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta. Hal ini juga tumpang tindih dengan Permen ESDM No. 4/2018 yang mengatur alokasi gas bumi melalui mekanisme lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJG) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT).
Eddy menambahkan, pada FGD tersebut juga dibahas mengenai aturan PBPH No. 34 yang dianggap masih perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang. Tingginya biaya pengangkutan (toll fee) di beberapa ruas pipa open acces disinyalir menjadi salah satu pemicu tingginya harga gas bumi.
Padahal, kata dia, banyak ruas pipa saat ini merupakan pipa yang dibangun dan beroperasi sejak lama dan sudah melewati masa depresiasinya. "Sehingga seyogianya apabila mengikuti formula toll fee dari BPH Migas, fee tersebut seharusnya jauh lebih kecil," katanya.
Ditambah lagi adanya beberapa biaya-biaya tambahan di luar toll fee yang seharusnya sudah menjadi bagian dari toll fee tersebut. Sebut saja biaya sewa lahan yang dipatok sangat tinggi berdasarkan nilai NJOP lahan tersebut.
Masih terkait dengan Permen 6/2016, lanjut dia, pada Permen tersebut juga diatur mengenai alokasi gas bumi kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta. Hal ini juga tumpang tindih dengan Permen ESDM No. 4/2018 yang mengatur alokasi gas bumi melalui mekanisme lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJG) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT).
Eddy menambahkan, pada FGD tersebut juga dibahas mengenai aturan PBPH No. 34 yang dianggap masih perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang. Tingginya biaya pengangkutan (toll fee) di beberapa ruas pipa open acces disinyalir menjadi salah satu pemicu tingginya harga gas bumi.
Padahal, kata dia, banyak ruas pipa saat ini merupakan pipa yang dibangun dan beroperasi sejak lama dan sudah melewati masa depresiasinya. "Sehingga seyogianya apabila mengikuti formula toll fee dari BPH Migas, fee tersebut seharusnya jauh lebih kecil," katanya.
Ditambah lagi adanya beberapa biaya-biaya tambahan di luar toll fee yang seharusnya sudah menjadi bagian dari toll fee tersebut. Sebut saja biaya sewa lahan yang dipatok sangat tinggi berdasarkan nilai NJOP lahan tersebut.
Lihat Juga :