Siasat Wasit Persaingan Usaha Benahi Masalah Minyak Goreng

Rabu, 30 Maret 2022 - 08:19 WIB
loading...
Siasat Wasit Persaingan...
Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng menjadi perhatian KPPU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menyikapi persoalan tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menempuh pendekatan untuk pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit . Pendekatan tersebut dilakukan melalui upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan upaya pemberian saran bagi kebijakan pemerintah.



Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.

Dalam proses pra-penyelidikan, tim investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

"Kegiatan penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan pemeriksaan oleh sidang majelis komisi," ujarnya lewat keterangan resmi, Rabu (30/3/2022).

Selain itu, KPPU juga melakukan advokasi terhadap adanya penjualan bersyarat dalam penjualan minyak goreng yang ditemukan di berbagai daerah.

Selain penegakan hukum, KPPU juga melakukan pembenahan melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden. KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri.



Deputi Kajian dan Advokasi, Taufik Ariyanto menerangkan, pada jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok crude palm oil (CPO) sebagai tindak lanjut kebijakan domestic market obligation-domestic price obligation (DMO-DPO).

"Jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif," ucapnya.

Pertama, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO. Kedua, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail).

Ketiga, pemerintah perlu menjadikan informasi dari proses pelacakan tersebut sebagai informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng.

"Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran," kata Taufik.

Keempat, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng untuk memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (retailer). Kelima, pemerintah perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO-DPO secara konsisten dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi produksi dan distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO – DPO.

Sementara pembenahan jangka menengah dan panjang dapat dilakukan dengan menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit.

"Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah karena tidak terdapat produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut," jelas Taufik.



Langkah selanjutnya, dia bilang, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi agar bermitra dengan pelaku UKM dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UKM.

"Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi pelaku UKM yang memproduksi minyak goreng," tandas Taufik.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2381 seconds (0.1#10.140)