Agar Tak Dikadali, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Jum'at, 01 April 2022 - 10:29 WIB
loading...
Agar Tak Dikadali, Ini...
Yang harus menjadi perhatian masyarakat adalah tak semua barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai berlaku hari ini (1/4/2022). Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Bisa Menggerus Daya Beli, Ekonom: Lebih Baik Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Namun demikian, tak semua barang terkena kenaikan PPN. Ada sejumlah barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, yaitu:

a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).
f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
j) emas batangan dan emas granula.
k) senjata/alutsista dan alat foto udara.



"Ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN," ujar Rahayu, dikutip di Jakarta, Jumat(1/4/2022).

Sementara, daftar barang dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:
a) barang yang merupakan objek pajak daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
b) jasa yang merupakan objek pajak daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan, yang pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%. Kedua, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. Ketiga, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%. Kelima, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.

Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui APBN juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

Baca juga: Kisah Qotrun Nada, Anak Buruh Tani Berhasil Kuliah di UNY Tanpa Biaya

"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Rekomendasi
23 Juta Orang Teken...
23 Juta Orang Teken Petisi Boikot Argentina di Piala Dunia, Presiden Milei Meradang
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
BPDP Perkuat Tata Kelola...
BPDP Perkuat Tata Kelola Industri Sawit Melalui Pedoman Pengarusutamaan Gender
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved