Bisa Menggerus Daya Beli, Ekonom: Lebih Baik Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda
Sabtu, 26 Maret 2022 - 10:36 WIB
loading...
Merespon beberapa harga komoditas yang naik menjelang bulan puasa, ekonom menyarankan bahwa sebaiknya pemerintah menunda dulu kenaikan tarif PPN (pajak pertambahan nilai) 11%. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Merespon beberapa harga komoditas yang naik menjelang bulan puasa, ekonom sekaligus Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, bahwa sebaiknya pemerintah menunda dulu kenaikan tarif PPN (pajak pertambahan nilai) 11%.
"Kalau dipaksakan, maka daya beli masyarakat kelas menengah akan kontinu turun. Dalam indeks keyakinan konsumen per Februari saja sudah mengindikasikan level yang lebih rendah dengan kesempatan kerja yang belum kembali ke level optimis," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: PPN Bakal Naik Jadi 11% Bulan Depan, Sri Mulyani: Ini Wujud Bela Negara
Dia menyebutkan, ini artinya pendapatan masyarakat belum bisa mengimbangi kenaikan harga barang secara umum. Di sisi yang lain, mobilitas yang dilonggarkan pasca karantina dan kewajiban tes antigen-PCR dicabut membuat sisi permintaan juga mendorong inflasi.
"Sebenarnya kenaikan tarif PPN menjadi 11% ketika konsumsi rumah tangga sudah mulai solid tidak masalah ya, kalau sekarang tentu momentum nya tidak tepat. Kolombia pernah lakukan kenaikan tarif PPN pada saat pandemi dan berakhir dengan gejolak sosial sehingga terpaksa dibatalkan. Semoga Indonesia tidak sedang meniru Kolombia," ungkap Bhima.
"Kalau dipaksakan, maka daya beli masyarakat kelas menengah akan kontinu turun. Dalam indeks keyakinan konsumen per Februari saja sudah mengindikasikan level yang lebih rendah dengan kesempatan kerja yang belum kembali ke level optimis," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: PPN Bakal Naik Jadi 11% Bulan Depan, Sri Mulyani: Ini Wujud Bela Negara
Dia menyebutkan, ini artinya pendapatan masyarakat belum bisa mengimbangi kenaikan harga barang secara umum. Di sisi yang lain, mobilitas yang dilonggarkan pasca karantina dan kewajiban tes antigen-PCR dicabut membuat sisi permintaan juga mendorong inflasi.
"Sebenarnya kenaikan tarif PPN menjadi 11% ketika konsumsi rumah tangga sudah mulai solid tidak masalah ya, kalau sekarang tentu momentum nya tidak tepat. Kolombia pernah lakukan kenaikan tarif PPN pada saat pandemi dan berakhir dengan gejolak sosial sehingga terpaksa dibatalkan. Semoga Indonesia tidak sedang meniru Kolombia," ungkap Bhima.
Lihat Juga :