Dapat Mandat dari Jokowi, Ini Tugas Khusus Wishnutama di Presidensi G20

Jum'at, 01 April 2022 - 17:14 WIB
loading...
Dapat Mandat dari Jokowi,...
Mantan Menparekraf Wishnutama Kusubandio. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas khusus kepada mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio pada penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia.

Tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden 12 Tahun 2021 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

Pada pasal 12B disebutkan bahwa Tim Asistensi dan Kemitraan terdiri atas:
Koordinator: Wishnutama Kusubandio
Wakil Koordinator :
1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II;
2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat; dan
4. Prof. dr. Hari Kusnanto Josef, SU., Dr.PH.

Baca juga: Beri Arahan ke Jejaring Kreatif ICCN, Wishnutama Minta Pelaku Ekraf Siap Hadapi Digitalisasi

Adapun tugas dari Tim Asistensi dan Kemitraan tercantum pada pasal 12C, yaitu sebagai berikut:
a. Mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;

b. Memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi kepada para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Pengarah, termasuk narnun tidak terbatas pada desain dan penggunaan logo Presidensi G2O Indonesia, media dan komunikasi, pengamanan, dan kesehatan;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
Terganjal Utang Whoosh,...
Terganjal Utang Whoosh, AHY Blak-blakan soal Nasib Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
Purbaya Disebut Temukan...
Purbaya Disebut Temukan Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Ini Penjelasan Kemenkeu
Jabat Dewan Penasihat,...
Jabat Dewan Penasihat, Jokowi Pidato di Bloomberg Economy Forum Hari Ini
Jokowi Sebut Whoosh...
Jokowi Sebut Whoosh Bukan Cari Laba, Purbaya: Ada Betulnya Sedikit
Angela Tanoesoedibjo:...
Angela Tanoesoedibjo: Industri Media Hadapi Banyak Tantangan di Era yang Serba Cepat
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Rekomendasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jermah Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
Berita Terkini
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved