Persempit Penyimpangan Distribusi Minyak Goreng Curah, Aturan Baru Jadi Harapan
Jum'at, 01 April 2022 - 21:22 WIB
loading...
Distribusi minyak goreng ke masyarakat diharapkan lancar dengan kehadiran aturan baru soal minyak goreng sawit (MGS) curah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Distribusi minyak goreng ke masyarakat diharapkan lancar dengan kehadiran aturan baru soal minyak goreng sawit (MGS) curah. Adapun aturan tersebut saat ini sedang dieksekusi pemerintah melalui Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ).
"Harapannya begitu, terutama untuk minyak curah karena berbasis produksi," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Sarmuji dihubungi, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: 81 Perusahaan Wajib Kucurkan 14 Ribu Ton Minyak Goreng Curah, Begini Mekanismenya
Dirinya yakin kebijakan baru soal MGS curah bisa mempersempit bahkan menghilangkan penyimpangan. Pasalnya, pemerintah bisa memantau lebih ketat pasokan. "Pabrik pasti tahu distributor pertama (D1) dan kedua (D2), sehingga ke mana pun minyak goreng bisa dipantau," tutur politikus Partai Golkar ini.
Diketahui, pemerintah merombak kebijakan MGS curah dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Aturan itu diterbitkan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS curah untuk masyarakat, pelaku usaha mikro, hingga usaha kecil juga tidak stabil.
Baca Juga: Aturan Baru MGS Terbit, 28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Mulai Mengalir
"Harapannya begitu, terutama untuk minyak curah karena berbasis produksi," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Sarmuji dihubungi, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: 81 Perusahaan Wajib Kucurkan 14 Ribu Ton Minyak Goreng Curah, Begini Mekanismenya
Dirinya yakin kebijakan baru soal MGS curah bisa mempersempit bahkan menghilangkan penyimpangan. Pasalnya, pemerintah bisa memantau lebih ketat pasokan. "Pabrik pasti tahu distributor pertama (D1) dan kedua (D2), sehingga ke mana pun minyak goreng bisa dipantau," tutur politikus Partai Golkar ini.
Diketahui, pemerintah merombak kebijakan MGS curah dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Aturan itu diterbitkan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS curah untuk masyarakat, pelaku usaha mikro, hingga usaha kecil juga tidak stabil.
Baca Juga: Aturan Baru MGS Terbit, 28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Mulai Mengalir
Lihat Juga :