Persempit Penyimpangan Distribusi Minyak Goreng Curah, Aturan Baru Jadi Harapan

Jum'at, 01 April 2022 - 21:22 WIB
loading...
Persempit Penyimpangan...
Distribusi minyak goreng ke masyarakat diharapkan lancar dengan kehadiran aturan baru soal minyak goreng sawit (MGS) curah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Distribusi minyak goreng ke masyarakat diharapkan lancar dengan kehadiran aturan baru soal minyak goreng sawit (MGS) curah. Adapun aturan tersebut saat ini sedang dieksekusi pemerintah melalui Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ).

"Harapannya begitu, terutama untuk minyak curah karena berbasis produksi," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Sarmuji dihubungi, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: 81 Perusahaan Wajib Kucurkan 14 Ribu Ton Minyak Goreng Curah, Begini Mekanismenya

Dirinya yakin kebijakan baru soal MGS curah bisa mempersempit bahkan menghilangkan penyimpangan. Pasalnya, pemerintah bisa memantau lebih ketat pasokan. "Pabrik pasti tahu distributor pertama (D1) dan kedua (D2), sehingga ke mana pun minyak goreng bisa dipantau," tutur politikus Partai Golkar ini.

Diketahui, pemerintah merombak kebijakan MGS curah dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Aturan itu diterbitkan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS curah untuk masyarakat, pelaku usaha mikro, hingga usaha kecil juga tidak stabil.

Baca Juga: Aturan Baru MGS Terbit, 28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Mulai Mengalir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Minyakita Langka di...
Minyakita Langka di Pasaran, Ini Respons Pemerintah
Bantuan Pangan Mulai...
Bantuan Pangan Mulai Disalurkan ke 33 Juta Penerima! Beras 10 Kg, Minyak Goreng 2 Liter
Stok Beras dan Minyak...
Stok Beras dan Minyak Goreng Dijamin Aman Sampai Akhir Tahun 2026
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Kemasan Plastik Picu...
Kemasan Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Rekomendasi
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Berita Terkini
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved