Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh dan Tak Dicicil
Minggu, 03 April 2022 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
Indah menuturkan, bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi. Hal ini diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Edan, di Thailand 2 Bulan Berturut-turut SUV Buatan China Kalahkan Honda CR-V
Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
"Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang insya Allah terbit minggu depan," kata dia.
Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Edan, di Thailand 2 Bulan Berturut-turut SUV Buatan China Kalahkan Honda CR-V
Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
"Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang insya Allah terbit minggu depan," kata dia.
(uka)
Lihat Juga :