Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh dan Tak Dicicil
Minggu, 03 April 2022 - 15:40 WIB
loading...
Pengusaha diminta tak memotong dan mencicil THR tahun ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas tunjangan hari raya ( THR ) tahun 2022. Permintaan ini menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri yang mulai membaik.
Baca juga: Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut, perusahaan harus memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.
"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut, perusahaan harus memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.
"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).
Lihat Juga :