Profil Mirza Adityaswara, Ekonom yang Jadi Kandidat Wakil Ketua OJK
Minggu, 03 April 2022 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
Kompetensi, profesionalisme dan keahliannya di sektor jasa keuangan semakin memperoleh pengakuan ketika ia dipercaya mengemban amanah sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lalu pada April 2012, ia ditugaskan sebagai Kepala Eksekutif LPS sekaligus Dewan Komisioner, posisi yang turut mengawali rekam jejaknya sebagai birokrat di sektor jasa keuangan Indonesia.
Puncak karirnya sebagai birokrat terjadi saat Mirza resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 2014-2019, posisi kedua tertinggi di Bank Indonesia mendampingi Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia saat itu.
Selama lima tahun, ia memiliki peran dan kontribusi penting dalam perumusan, koordinasi dan pengawasan kebijakan makroprudensial Bank Indonesia pada saat itu yang ditetapkan dan dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) serta stabilitas moneter dan sistem pembayaran.
Saat menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza juga tidak asing dengan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan. Selama empat tahun dari 2015 hingga 2019 melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 61/P tahun 2015 tanggal 23 Juli 2015, ia diberikan tugas tambahan sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Ex-Officio dari Bank Indonesia.
Dalam kurun waktu tersebut, Mirza memiliki tugas untuk mengawasi implementasi sinergi kelembagaan antara Bank Indonesia dan OJK dalam konteks kebijakan makroprudensial BI yang berkorelasi dengan pengawasan serta pengaturan industri jasa keuangan yang terintegrasi di OJK.
Puncak karirnya sebagai birokrat terjadi saat Mirza resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 2014-2019, posisi kedua tertinggi di Bank Indonesia mendampingi Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia saat itu.
Selama lima tahun, ia memiliki peran dan kontribusi penting dalam perumusan, koordinasi dan pengawasan kebijakan makroprudensial Bank Indonesia pada saat itu yang ditetapkan dan dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) serta stabilitas moneter dan sistem pembayaran.
Saat menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza juga tidak asing dengan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan. Selama empat tahun dari 2015 hingga 2019 melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 61/P tahun 2015 tanggal 23 Juli 2015, ia diberikan tugas tambahan sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Ex-Officio dari Bank Indonesia.
Dalam kurun waktu tersebut, Mirza memiliki tugas untuk mengawasi implementasi sinergi kelembagaan antara Bank Indonesia dan OJK dalam konteks kebijakan makroprudensial BI yang berkorelasi dengan pengawasan serta pengaturan industri jasa keuangan yang terintegrasi di OJK.
Lihat Juga :