Ribuan Tenaga Kerja Informal di Selayar Kini Terdaftar Program Jamsostek

Senin, 04 April 2022 - 08:26 WIB
loading...
Ribuan Tenaga Kerja...
Pemkab Kepulauan Selayar meluncurkan pembiayaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal. Foto/Istimewa
A A A
SELAYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar meluncurkan pembiayaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal di Kabupaten Kepulauan Selayar, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (31/3/2022) lalu.

Launching tersebut dilakukan oleh oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H Saiful Arif bersama Pps Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Alias AM dan Kepala Kantor Cabang Makassar Hendrayanto.

Peluncuran pembiayaan program jaminana sosial itu ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Kepulauan Selayar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayananan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Arsyad mengatakan, terdapat 6.000 jiwa tenaga kerja informal bukan penerima upah (BPU) yang terdaftar dalam data kesejahteraan sosial (DTKS) di seluruh desa dan kelurahan di daerah ini.



Wabup Kepulauan Selayar, Saiful Arif mengatakan perlindungan jaminan sosial merupakan kewajiban bagi warga negaranya. Olehnya itu, pemerintah harus bertanggungjawab dalam penyelenggaraan dan ikut serta membiayainya.

"Salah satu bentuk perlindungan sosial yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)," kata Saiful Arif.

Pemkab Kepulauan Selayar sebagai bagian dari pemerintah, lanjut dia, telah ikut mengambil peran dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, di mana pemerintah daerah telah memiliki beberapa bentuk kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah dengan membiayai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) seluruh pegawai harian lepas (PHL) Pemkab Kepulauan Selayar melalui APBD.

Selain itu, lanjut Saiful Arif, dalam pelayanan perizinan telah mempersyaratkan kepada badan usaha/perorangan agar terdaftar sebagai peserta jamsostek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)