Ingin Mudik Pakai Pesawat Terbang? Simak Nih Aturan Terbaru!
Senin, 04 April 2022 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar Ulang SNMPTN di UGM dan Prosedurnya
Sebagai catatan, selama pemberlakuan surat edaran ini, Kemenhub menyampaikan penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%. Begitu pula penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar Ulang SNMPTN di UGM dan Prosedurnya
Sebagai catatan, selama pemberlakuan surat edaran ini, Kemenhub menyampaikan penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%. Begitu pula penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
(uka)
Lihat Juga :