Ingin Mudik Pakai Pesawat Terbang? Simak Nih Aturan Terbaru!

Senin, 04 April 2022 - 14:58 WIB
loading...
Ingin Mudik Pakai Pesawat...
Kemenhub mengeluarkan persyaratan untuk perjalanan dengan pesawat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) telah mengeluarkan sejumlah aturan persyaratan perjalanan terbaru dalam negeri tahun 2022 menyusul diterbitkan aturan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran No. 16 Tahun 2022.

Baca juga: Lebaran 2022 Tak Ada Larangan Mudik, 80 Juta Orang Bakal Pulang Kampung

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Menyatakan telah menerbitkan SE No. 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Novie Riyanto, di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Tujuannya, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-indi bandara dan persiapan dokumen yang diwajibkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Korea Selatan Izinkan...
Korea Selatan Izinkan Robot AI Otonom untuk Memeriksa Pesawat Terbang
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Rekomendasi
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Bawakan Dynamite, BTS...
Bawakan Dynamite, BTS Tampil Spektakuler di Halftime Show Final Piala Dunia 2026
Dokter Ungkap Penentu...
Dokter Ungkap Penentu Jenis Kelamin Bayi Bukan dari Ibu, tapi Ayah
Berita Terkini
Daftar Harga Emas Termurah...
Daftar Harga Emas Termurah hingga Paling Mahal usai Jatuh Rp4 Ribu per Gram
Lebih Ngeri dari Blokade...
Lebih Ngeri dari Blokade Selat Hormuz, Penutupan Laut Merah Ancam Energi Global
IHSG Pekan Ini Berpeluang...
IHSG Pekan Ini Berpeluang ke Level 6.380, Musim Laporan Keuangan Emiten Jadi Motor Penggerak
Dolar AS Makin Ganas...
Dolar AS Makin Ganas di Tengah Perang, Harga Minyak Tembus USD90 per Barel
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Infografis
Drone Siluman Terbaru...
Drone Siluman Terbaru Buatan Turki Terbang Perdana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved