Ingin Mudik Pakai Pesawat Terbang? Simak Nih Aturan Terbaru!

Senin, 04 April 2022 - 14:58 WIB
loading...
Ingin Mudik Pakai Pesawat...
Kemenhub mengeluarkan persyaratan untuk perjalanan dengan pesawat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) telah mengeluarkan sejumlah aturan persyaratan perjalanan terbaru dalam negeri tahun 2022 menyusul diterbitkan aturan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran No. 16 Tahun 2022.

Baca juga: Lebaran 2022 Tak Ada Larangan Mudik, 80 Juta Orang Bakal Pulang Kampung

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Menyatakan telah menerbitkan SE No. 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Novie Riyanto, di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Tujuannya, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-indi bandara dan persiapan dokumen yang diwajibkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
Drone Siluman Terbaru...
Drone Siluman Terbaru Buatan Turki Terbang Perdana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved