Tarif Jalan Tol Naik 2 Tahun Sekali, Pengamat Sentil Demi Menarik Investor
Senin, 04 April 2022 - 22:22 WIB
loading...
Diterangkan tidak bisa kenaikan tarif tol atas menimbang inflasi, namun harus ada harmonisasi terhadap audit keselamatan jalan tol, termasuk pelayanannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penyesuaian tarif tol disebut tidak bisa dilakukan dua tahun sekali atas dasar inflasi dan disarankanperlu di evaluasi. Diterangkantidak bisa kenaikantarif tol atas menimbang inflasi , namun harus ada harmonisasi terhadap audit keselamatan jalan tol, termasuk pelayanannya.
"Apakah kiranya kelayakan tarif jalan tol seimbang pula dengan pelayanan dan keselamatan jalan tol?" kata Direktur Eksekutif INSTRAN (Institut Studi Transportasi), Deddy Herlambang dalam pernyataan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Mudik Nyaman, Jalan Tol di Lampung hingga Palembang Target Bebas Lubang H-15
Deddy menjelaskan penyesuaian tarif jalan tol yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005 seharusnya juga memperhatikan setidaknya 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat Istirahat dan pelayanan.
Sebelumnya ruas tol Cipali mengalami penyesuaian tarif. PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan mulai memberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 30 Maret 2022 mulai pukul 00.00 WIB.
"Memang kita tidak heran bila tarif tol boleh dikatakan sering naik karena memang penyesuaian tarif diizinkan tiap 2 tahun dan dilegitimasi regulasi," lanjut Deddy.
Baca Juga: Mulai Tengah Malam Nanti Tarif Tol Cipali Naik, Ini Besarannya
"Apakah kiranya kelayakan tarif jalan tol seimbang pula dengan pelayanan dan keselamatan jalan tol?" kata Direktur Eksekutif INSTRAN (Institut Studi Transportasi), Deddy Herlambang dalam pernyataan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Mudik Nyaman, Jalan Tol di Lampung hingga Palembang Target Bebas Lubang H-15
Deddy menjelaskan penyesuaian tarif jalan tol yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005 seharusnya juga memperhatikan setidaknya 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat Istirahat dan pelayanan.
Sebelumnya ruas tol Cipali mengalami penyesuaian tarif. PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan mulai memberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 30 Maret 2022 mulai pukul 00.00 WIB.
"Memang kita tidak heran bila tarif tol boleh dikatakan sering naik karena memang penyesuaian tarif diizinkan tiap 2 tahun dan dilegitimasi regulasi," lanjut Deddy.
Baca Juga: Mulai Tengah Malam Nanti Tarif Tol Cipali Naik, Ini Besarannya
Lihat Juga :