Potensi Ekonomi Digital RI Tembus Rp4.531 T, Internet Berkualitas Urgen
Selasa, 05 April 2022 - 03:49 WIB
loading...
A
A
A
Undang-Undang Telekomunikasi, menurut Rian, perlu diubah untuk memperbaiki kebijakan publik di bidang telekomunikasi.
"Ini sudah terjadi sejak lama, sejak UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disahkan. Meski butuh waktu, yang pasti UU Telekomunikasi mesti diubah agar lebih kondusif," kata Riant.
Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) ini juga mengatakan pemerintah sebagai regulator seharusnya mengarahkan operator agar komitmen memberikan pelayanan yang bermutu.
"Ini sudah terjadi sejak lama, sejak UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disahkan. Meski butuh waktu, yang pasti UU Telekomunikasi mesti diubah agar lebih kondusif," kata Riant.
Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) ini juga mengatakan pemerintah sebagai regulator seharusnya mengarahkan operator agar komitmen memberikan pelayanan yang bermutu.
(akr)
Lihat Juga :