Berlaku Mulai Hari Ini, Calon Penumpang KA yang Belum Booster Wajib Tes Antigen

Selasa, 05 April 2022 - 10:08 WIB
loading...
Berlaku Mulai Hari Ini,...
Calon penumpang kereta api membuka aplikasi KAI Access untuk membeli tiket kereta mudik di kawasan Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api (Persero) atau KAI memberlakukan persyaratan baru bagi calon penumpang kereta api (KA) untuk keberangkatan mulai hari ini, Selasa (5/4/2022).

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Adapun bagi yang baru mendapat vaksin pertama dan kedua diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen dan/atau PCR.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku mulai tanggal 5 April 2022.

"Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tandas Joni dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).



Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasil data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Joni menambahkan, sesuai protokol kesehatan (prokes) penumpang KA tetap harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)