BLT Minyak Goreng Segera Cair, Ekonom Ingatkan Akurasi Data Penerima

Selasa, 05 April 2022 - 11:12 WIB
loading...
BLT Minyak Goreng Segera Cair, Ekonom Ingatkan Akurasi Data Penerima
Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk masyarakat miskin dan PKL. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk masyarakat miskin dan pedagang kaki lima (PKL) yang terimbas tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Nantinya penerima akan mendapatkan Rp100.000 per bulan untuk tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Namun, BLT akan diberikan sekaligus sebesar Rp300.000 pada bulan ini.

Pengamat ekonomi menilai, langkah tersebut tepat namun ada sejumlah hal yang perlu menjadi catatan. Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dalam pemberian BLT minyak goreng perlu diperhatikan akurasi data penerima.

Menurut dia, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) mungkin tidak ada masalah karena datanya sudah semakin baik dan disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Tapi untuk pedagang gorengan, pendataan ini penting sekali karena dikhawatirkan ada duplikasi data penerima sehingga tidak tepat sasaran," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (5/4/2022).



Bhima menuturkan, sebagian besar PKL seperti halnya pedagang gorengan belum memiliki izin usaha yang terdaftar di data pemerintah.

Belum lagi kecenderungan pedagang gorengan untuk berpindah-pindah lokasi jualan sehingga menyulitkan pendataan dan ada kemungkinan terjadi duplikasi data. Sehingga, bisa jadi pedagang gorengan dengan pemilik yang sama menerima dua kali jatah BLT minyak goreng.

Padahal, kata Bhima, pengguna minyak goreng tidak hanya pedagang gorengan melainkan juga industri kecil di bidang makanan dan minuman yang ikut terdampak dan semestinya diperhatikan pemerintah.

"Sebagian besar usaha mikro bergerak di sektor makanan dan minuman. Apa pemerintah bisa cover semua?" tukasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)