BLT Minyak Goreng Segera Cair, Ekonom Ingatkan Akurasi Data Penerima
Selasa, 05 April 2022 - 11:12 WIB
loading...
A
A
A
Bhima menuturkan, sebagian besar PKL seperti halnya pedagang gorengan belum memiliki izin usaha yang terdaftar di data pemerintah.
Belum lagi kecenderungan pedagang gorengan untuk berpindah-pindah lokasi jualan sehingga menyulitkan pendataan dan ada kemungkinan terjadi duplikasi data. Sehingga, bisa jadi pedagang gorengan dengan pemilik yang sama menerima dua kali jatah BLT minyak goreng.
Padahal, kata Bhima, pengguna minyak goreng tidak hanya pedagang gorengan melainkan juga industri kecil di bidang makanan dan minuman yang ikut terdampak dan semestinya diperhatikan pemerintah.
"Sebagian besar usaha mikro bergerak di sektor makanan dan minuman. Apa pemerintah bisa cover semua?" tukasnya.
Bhima pun menyarankan pemerintah membuka posko aduan di tiap kabupaten/kota untuk mendata PKL yang berhak mendapat BLT.
"Jadi sinkronisasi dan akurasi data yang dimiliki Pemda, Kementerian Koperasi UKM dan data di tingkat asosiasi harus berjalan," tandasnya.
Belum lagi kecenderungan pedagang gorengan untuk berpindah-pindah lokasi jualan sehingga menyulitkan pendataan dan ada kemungkinan terjadi duplikasi data. Sehingga, bisa jadi pedagang gorengan dengan pemilik yang sama menerima dua kali jatah BLT minyak goreng.
Padahal, kata Bhima, pengguna minyak goreng tidak hanya pedagang gorengan melainkan juga industri kecil di bidang makanan dan minuman yang ikut terdampak dan semestinya diperhatikan pemerintah.
"Sebagian besar usaha mikro bergerak di sektor makanan dan minuman. Apa pemerintah bisa cover semua?" tukasnya.
Bhima pun menyarankan pemerintah membuka posko aduan di tiap kabupaten/kota untuk mendata PKL yang berhak mendapat BLT.
"Jadi sinkronisasi dan akurasi data yang dimiliki Pemda, Kementerian Koperasi UKM dan data di tingkat asosiasi harus berjalan," tandasnya.
Lihat Juga :