Segera, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin Paspor, Perusahaan dan Hak Cipta

Selasa, 05 April 2022 - 14:34 WIB
loading...
Segera, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin Paspor, Perusahaan dan Hak Cipta
Kepesertaan BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan pada 2024 setidaknya 98% Indonesia sudah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Guna mengejar target tersebut, beberapa kementerian diminta merancang program yang bisa menggenjot jumlah kepesertaan program JKN-KIS.

Sebagai contoh, Kementerian ATR/BPN telah menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan transaksi tanah.



Tak hanya itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga menyiapkan aturan untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha.

"Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan direktorat jenderal terkait di lingkungan Kemenkumham untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (5/4/2022).

Menurut dia, optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia dapat terlindungi kesehatannya melalui program JKN-KIS.



Menkumham berharap optimalisasi program JKN-KIS ini juga sejalan dengan peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, mulai dari fasilitas, pelayanan, serta kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan. "Pada prinsipnya kami mendukung semua inovasi dan optimalisasi yang dilakukan," tandasnya.

Yasonna juga menegaskan bahwa diskriminasi dalam pelayanan harus dihapuskan agar masyarakat dapat memiliki hak dan akses kesehatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.



Peningkatan jaminan kesehatan tersebut didasari oleh terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)