Catat, Dirut Bilang Kartu BPJS Kesehatan Tidak Jadi Syarat untuk Semua Hal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan , Ali Ghufron Mukti meluruskan, kabar yang beredar bahwakartu BPJS Kesehatan akan jadi kewajiban untuk semua layanan publik yangberlaku 1 Maret 2022 tidak benar. Diterangkan yang baru akan diterapkan hanya untuk pembelian tanah .
Sebelumnya beredar kabarPemerintah bakal mewajibkan masyarakat yang hendak mengurus sejumlah pelayanan publik melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK hingga naik haji dan membeli tanah.
"Banyak yang tidak tahu, dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022, yang 1 Maret itu dari ATR/BPN. Itupun juga untuk pembeli (tanah)," tandas Ghufron dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).
Ghufron mengatakan, untuk keperluan pengurusan SIM, STNK dan lain-lain masih perlu persiapan dari Kementerian/Lembaga terkait. "Jadi untuk SIM, haji dan lain-lain itu tergantung Kementerian/Lembaga terkait," katanya.
Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta orang, atau sekitar 86% penduduk Indonesia. Secara rinci, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 32 jutanya peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran).
Ghufron mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan perhitungan jika jumlah peserta mengalami kenaikan.
"Tantangan itu bisa diatasi karena kita sudah membuat skenario jadi itungan aktuarial yang bisa kita hitung jadi nggak ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya beredar kabarPemerintah bakal mewajibkan masyarakat yang hendak mengurus sejumlah pelayanan publik melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK hingga naik haji dan membeli tanah.
"Banyak yang tidak tahu, dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022, yang 1 Maret itu dari ATR/BPN. Itupun juga untuk pembeli (tanah)," tandas Ghufron dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).
Ghufron mengatakan, untuk keperluan pengurusan SIM, STNK dan lain-lain masih perlu persiapan dari Kementerian/Lembaga terkait. "Jadi untuk SIM, haji dan lain-lain itu tergantung Kementerian/Lembaga terkait," katanya.
Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta orang, atau sekitar 86% penduduk Indonesia. Secara rinci, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 32 jutanya peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran).
Ghufron mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan perhitungan jika jumlah peserta mengalami kenaikan.
"Tantangan itu bisa diatasi karena kita sudah membuat skenario jadi itungan aktuarial yang bisa kita hitung jadi nggak ada masalah," ujarnya.
(akr)