Soal Label BPA, Waspadai Kandungan Berbahaya secara Utuh
Selasa, 05 April 2022 - 22:47 WIB
loading...
A
A
A
Plastik polikarbonat, yang produksinya mengandalkan bahan kimia BPA, telah lama dianggap sebagai darling dunia industri. Namun seiring perkembangan riset dan sains mutakhir, otoritas keamanan pangan di berbagai negara mengkhawatirkan residu BPA pada kemasan polikarbonat dan efeknya pada kesehatan manusia.
Di Perancis dan Kanada, misalnya. Pemerintah di kedua negara melarang peredaran semua kemasan pangan yang mengandung BPA, setelah sebelumnya sebatas melarang penggunaannya pada kemasan botol bayi. Di Indonesia, BPOM mengharuskan produsen pangan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat menaati ambang batas migrasi BPA yang ditetapkan sebesar 0,6 mg per kg.
BPOM mengecek kepatuhan industri atas aturan yang sifatnya self-regulatory tersebut dengan menggelar audit secara rutin. Hasil pantauan BPOM per Februari 2022 menyebut level migrasi BPA pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan baik pada sarana produksi maupun distribusi.
Hal itu sebagai peringatan pertama dari BPOM setelah dalam rentang 6 tahun sebelumnya lembaga menyatakan level migrasi BPA pada galon guna ulang masih di bawah ambang batas berbahaya. Berkaitan dengan itu, BPOM telah merancang sebuah kebijakan pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat untuk mengantisipasi apa yang digambarkan oleh pejabat lembaga sebagai perseoalan kesehatan publik yang mungkin muncul di masa datang.
Rancangan aturan tersebut telah memasuki fase pengesahan. Beleid tersebut mewajibkan produsen galon air minum yang menggunakan galon polikarbonat harus mencantumkan label Berpotensi Mengandung BPA dalam kurun tiga tahun sejak peraturan disahkan. Sementara produsen yang menggunakan kemasan selain polikarbonat diperbolehkan mencantumkan label Bebas BPA.
Rencana pelabelan itu bertujuan melindungi industri air kemasan dari tanggung jawab (liability) di masa datang sekaligus memberikan perlindungan kesehatan bagi konsumen. Hasan berharap pemerintah menyegerakan pengesahan rancangan peraturan pelabelan BPA agar konsumen terbantu dalam memilih produk yang aman.
Di Perancis dan Kanada, misalnya. Pemerintah di kedua negara melarang peredaran semua kemasan pangan yang mengandung BPA, setelah sebelumnya sebatas melarang penggunaannya pada kemasan botol bayi. Di Indonesia, BPOM mengharuskan produsen pangan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat menaati ambang batas migrasi BPA yang ditetapkan sebesar 0,6 mg per kg.
BPOM mengecek kepatuhan industri atas aturan yang sifatnya self-regulatory tersebut dengan menggelar audit secara rutin. Hasil pantauan BPOM per Februari 2022 menyebut level migrasi BPA pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan baik pada sarana produksi maupun distribusi.
Hal itu sebagai peringatan pertama dari BPOM setelah dalam rentang 6 tahun sebelumnya lembaga menyatakan level migrasi BPA pada galon guna ulang masih di bawah ambang batas berbahaya. Berkaitan dengan itu, BPOM telah merancang sebuah kebijakan pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat untuk mengantisipasi apa yang digambarkan oleh pejabat lembaga sebagai perseoalan kesehatan publik yang mungkin muncul di masa datang.
Rancangan aturan tersebut telah memasuki fase pengesahan. Beleid tersebut mewajibkan produsen galon air minum yang menggunakan galon polikarbonat harus mencantumkan label Berpotensi Mengandung BPA dalam kurun tiga tahun sejak peraturan disahkan. Sementara produsen yang menggunakan kemasan selain polikarbonat diperbolehkan mencantumkan label Bebas BPA.
Rencana pelabelan itu bertujuan melindungi industri air kemasan dari tanggung jawab (liability) di masa datang sekaligus memberikan perlindungan kesehatan bagi konsumen. Hasan berharap pemerintah menyegerakan pengesahan rancangan peraturan pelabelan BPA agar konsumen terbantu dalam memilih produk yang aman.
Lihat Juga :