10 Bandara yang Melayani Kedatangan PPLN dan Turis Asing
Kamis, 07 April 2022 - 08:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bandara Sultan Hasanuddin Siap Layani Penerbangan Internasional
Guna memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, Kemenhub melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42/2022 sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Guna memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, Kemenhub melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42/2022 sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(ind)
Lihat Juga :