10 Bandara yang Melayani Kedatangan PPLN dan Turis Asing

Kamis, 07 April 2022 - 08:36 WIB
loading...
10 Bandara yang Melayani Kedatangan PPLN dan Turis Asing
Penumpang di bandara internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menambah pintu masuk bagi wisatawan mancanegara (wisman) dan para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui 10 bandara internasional.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan, langkah tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022.

Adapun 10 bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau.



Kemudian, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya.

“Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia,” papar Noviemelalui keterangan resmi, Kamis (7/4/2022).



Guna memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, Kemenhub melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan.



Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42/2022 sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)