Realistiskah Menghapus Batasan Defisit APBN 3%? Ini Jawaban Sri Mulyani

Kamis, 07 April 2022 - 15:40 WIB
loading...
Realistiskah Menghapus Batasan Defisit APBN 3%? Ini Jawaban Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan alasan menghapus batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 3% maksimal tiga tahun menghadapi pandemi Covid-19. Upaya tersebut dalam upaya penanganan kesehatan hingga pemulihan ekonomi.

"Respons pertama pandemi dari sisi fiskal adalah menghapus batasan defisit maksimal 3% dari PDB yang telah diadopsi 15 tahun. Namun agar kita terus juga menjaga disiplin di sisi fiskal penghapusan batasan ini hanya diperbolehkan selama 3 tahun sesuai aturan undang-undang," kata Sri Mulyani di Forum Showcase Event on Sustainable Finance: Mobilizing Financial Resources for Post Covid-19 Economic Recovery, yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (7/4/2022).



Tak hanya itu, respons selanjutnya adalah melakukan refocusing anggaran. Menghadapi situasi pandemi yang masih penuh dengan ketidakpastian perlu ditekankan pentingnya fleksibilitas anggaran dalam mengakomodasi kebutuhan belanja negara terhadap penanganan Covid-19.

"Refocusing dimana kami dapat memindahkan pengeluaran pemerintah pusat dari pengeluaran non-kesehatan menjadi pengeluaran kesehatan, dari pengeluaran non-sosial menjadi pengeluaran jaring pengaman sosial, untuk menciptakan keamanan sekaligus prioritas," lanjutnya.

Langkah selanjutnya adalah penerapan burden sharing. Burden sharing ini dilakukan antar Kementerian/Lembaga, di mana K/L harus melakukan pemotongan anggaran yang tidak prioritas dan terkait langsung dengan penanganan pandemi. Berikutnya, burden sharing dengan pemerintah daerah (Pemda), dimana Pemda diinstruksikan untuk melakukan refocusing anggarannya untuk penanganan Covid-19.

Terakhir, sinergi pemerintah dengan Bank Indonesia dalam hal pemenuhan kebutuhan tambahan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkeu dengan Gubernur BI.


Selain respons penanganan pandemi tersebut, Sri juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi. Pada saat dilanda pandemi, pemerintah menyadari bahwa para pelaku usaha perlu diberikan dukungan, salah satunya adalah melalui relaksasi pembayaran pajak dan pemberian insentif pajak.

"Jadi ini semua adalah paket reformasi fiskal selain reformasi internal kami sendiri pada organisasi, sistem IT, dan sumber daya manusia. Saya berharap Indonesia setelah 3 tahun dapat kembali ke batas fiskal di bawah 3% dan pada saat yang sama juga meningkatkan kualitas belanja, dan pada saat yang sama juga memperluas basis pajak Indonesia," pungkas dia.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)