Kartu Prakerja Gelombang 26 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini

Jum'at, 08 April 2022 - 15:24 WIB
loading...
Kartu Prakerja Gelombang 26 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26 resmi dibuka hari ini, Jumat (8/4/2022). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26 resmi dibuka hari ini, Jumat (8/4/2022). Jika pada gelombang 25 Anda belum lolos, bisa mencoba lagi pada gelombang ini.

"HOLA! Gelombang 26 sudah dibuka, mari merapat, banyak beramal supaya di gelombang kali ini jadi momentum positif untuk kita semua," kata manajemen dikutip dari Instagram resmi @prakerja.go.id.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program pelatihan kerja dari pemerintah pada gelombang ini, dapat segera mengunjungi website resmi Kartu Prakerja untuk mencoba daftar diri."Silakan langsung menuju ke Dashboard dan klim Gabung Gelombang," tulis manajemen.



Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Nantinya, mereka yang dinyatakan lulus program ini akan mendapat bantuan pelatihan, yakni bantuan dalam bentuk saldo nontunai pada Platform Digital untuk digunakan Penerima Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan di bawah ini ya!

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, dan belum memiliki akun sebelumnya, ikuti langkah berikut :

1. Buka browser di HP atau laptop Anda.
2. Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
3. Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
4. Klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
5. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.



Jika sudah melakukan verifikasi, lanjut ke proses pendaftaran. Bagaimana caranya? Simak langkah-langkah di bawah ini:

1. Masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja
2. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, Klik “Lanjutkan”’
3. Lengkapi data diri Anda
4. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id,
5. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
6. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP
7. Kemudian, Klik “Kirim”
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”
9. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda
10. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
11. Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
12. Setelah selesai tes, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung"
13. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
14. Klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
15. Tahap pendaftaran selesai.

Sementara bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, cukup login ke dasboard prakerja.go.id. Kemudian, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja gelombang 26. Semoga berhasil, ya!

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)